Daerah  

Ketua Pelaksana Proyek Bronjong Pasir Cileutik Cibogo Desa Dampit di Duga Labrak Aturan,Terkesan Tutup Mata

BANDUNG,Infakta.com-Pemanfaatan sumber daya alam telah dilakukan dalam berbagai bentuk aktivitas yang disesuaikan dengan sumber daya alam yang dimiliki. Aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk, antara lain,Aktivitas pertanian,Aktivitas perkebunan,Aktivitas peternakan,Aktivitas pertambangan,Aktvitas perikanan dan Aktivitas kehutanan.

Akan kebutuhan hal tersebut pemerintah melalui Dinas perhutani dibawah BAPEDAS (Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai) menggelontorkan anggaran (DAK )untuk pembuatan tanggul penahan air dan Tebing dengan Bronjong.Untuk mencegah erosi akibat gerusan air ketika hujan yang bisa menyebabkan banjir dan lahan sekitar hutan longsor.


Untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal tersebut Dinas Perhutani melaksanakan pengerjaan Bronjong yang berlokasi di pasir Cileutik Aliaran sungai Cibogo Kp Tokiyang Rt 5/3 Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka Bandung,Jawa Barat.Jum’at (15/10/2021)

Tapi ada yang ganjil dalam pekerjaan tersebut,besar anggaran dan Volume pengerjaan tidak diketahui berapa jumlah anggaran negara yang digelontorkan untuk proyek tersebut,yang berdalih pencegahan dan penanggulangan bencana banjir dan longsor di kawasan sekitar hutan dan lahan pertanian warga.

Bronjong tanggul penahan debit air bila musim penghujan tiba,agar tidak terjadi gerusan air ke tebing supaya tidak terjadi longsoran tanah
Bronjong tanggul penahan debit air bila musim penghujan tiba,agar tidak terjadi gerusan air ke tebing supaya tidak terjadi longsoran tanah

Bahkan ketika kami mengecek bersama rekan Ormas dan media pada kamis 21 Oktober 2021 kelokasi pengerjaan,para pekerja pergi  tunggang langgang meninggalkan kami,padahal pada saat itu waktu jam kerja.

Menurut keterangan warga sekitar Ad mengutarakan,keluarga kami mau ikut kerja memasang Bronjong,meminta satu titik tidak dikasih hanya tiga orang saja yang kerja bahkan bukan warga Rw lingkungan kami,ujarnya

Pada sebelum melaksanakan pemasangan Bronjong.Menurut keterangan salah satu pekerja warga sekitar yang ikut mencari dan mengumpulkan Batu,inisial (DE) mengutarakan bahwa batu tersebut ngambil dari pasir dan kebun warga ada juga dari selokan yang akan dibuatkan bronjong dengan dibeli per satu kubik seharga 100.000/kubik kalau harga mengisi bronjong kami belum tau harganya berapa.ucap De

Kami mengambil batu yang ada dikebun-kebun warga tidak Geratis alias dibeli,

“Kami menduga/ ada dugaan pekerjaan tersebut di borongkan kepada 3 orang tersebut,sebab ketika kami datang dan mengecek lokasi pergi tidak ada satu pekerja diareal lokasi bronjong.Yang aneh pekerjaan tersebut,seharusnya dasar tanah yang akan di Pasang Bronjong ditebar pasir(LC) dulu sesuai ketentuan RAB tapi kenyataan dilokasi tidak memakai pasir.

Bahkan dari material Batu yang di gunakan dalam kegiatan pemasangan Bronjong ini disinyalir menggunakan material ilegal tanpa ada izin Galian C, sehingga diduga melanggar undang undang Lingkungan.Di lihat dari batu yang ada dilokasi yang ditempa oleh para pekerja batu hasil dari selokan yang akan dipasang bronjong  dan yang sisanya dari sekitar perkebunan warga yang dibeli oleh ketua kelompok.

Jelas Ada dugaan kerjakan Bronjong labrak aturan tidak sesuai Speck dan Ketentuan yang seharusnya sesuai RAB serta tidak ada pengawasan ketua kelompok(Kadus) kami bersama rekan-rekan pun tidak menemukan papan informasi kegiatan dilokasi Bronjong.

Dibenarkan Adang selaku pelaksana(ketua) diproyek tersebut dalam penjelasanya,kami  beli batu tersebut seharga 1000/kubik oleh pekerja,kalau yang dari kebun warga kami tidak tau berapa dibelinya oleh pekerja.jelas Adang

Ketika kami menanyakan hal lain kepada kadus sekaligus ketua kelompok dalam kegiatan tersebut Adang,memberi jawaban tidak sesuai dengan yang kami pertanyakan,

“Berapa jumlah bronjong serta berapa harga perkubikasinya tidak menjawab malah mengalihkan kepembicaraan lain,

Jelas disini Adang selaku ketua,diduga ada kong-kalingkong dengan pekerjaan tersebut diduga disinyalir ingin mencari keuntungan semata,tanpa memikirkan peraturan RAB yang seharusnya menjadi acuan dalam speck pekerjaan tersebut.

Atas dasar hal tersebut, pihak ketua/kadus pekerjaan disinyalir telah melanggar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara(pajak Rakyat)wajib memasang papan proyek dan seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tentang pemasangan papan nama proyek dalam kegiatan pekerjaan adalah sebuah keharusan, yang sudah diatur dalam peraturan mentri agar masyarakat serta media ikut mengawasi kegiatan tersebut berapa jumlah anggaran yang digelontorkan dan panjang volume pengerjaan.

Dengan dalih apapun itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,seharusnya pihak Dinas perhutani pun tegas terhadap pelaksana(ketua) pekerjaan nakal, yang dengan sengaja merubah ketentuan RAB yang telah disepakati dengan mencari keuntungan semata dalam melaksanakan pengerjaan, tanpa merusak tatanan alam yang sudah ada.(y.k***)

Penulis: Ys