Liputan4.com, Banjarmasin – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di aula Dispersip Kalsel, Selasa (16/11/).
Kegiatan ini kedua kalinya dilaksanakan Dispersip Palnam pada tahun 2021, sebelumnya berlangsung di sebuah Hotel pada tanggal 5-6 Maret 2021.
Tercatat Dispersip Kalsel sudah menggelar serah simpan karya cetak dan karya rekam setidaknya sudah 4 kali sejak 2019 lalu.
Bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Dispersip Kalsel mengundang ratusan penulis dari 13 kabupaten/kota, untuk memahami Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang KCKR.
Sosialisasi berlangsung dua hari 15 dan 16 November 2021, dengan peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan dari beberapa Kabupaten/Kota se Kalsel, dosen, penulis, penerbit, sastrawan, serta wartawan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadispersip) Kalimantan Selatan Dra Hj Nurliani Dardie, M.AP biasa disapa Bunda Nunung dalam sambutannya mengatakan,“serah simpan KCKR ini harus menjadi bagian dari budaya kita, bagian dari tupoksi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan yang harus diwujudkan hingga seluruh KCKR yang diterbitkan di daerah bisa disimpan dan dilestarikan untuk dapat dinikmati oleh anak cucu kita di kemudian hari,” tuturnya.
Tujuan pelaksanaan Serah Simpan KCKR ini adalah “Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; dan “Menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia”.
“Kita juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada penulis yang menyerahkan langsung karyanya, serta melestarikan hasil KCKR mereka di Dispersip Palnam,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Tatat Kurniawati mengatakan, kali kedua bertandang ke Kalsel dan sangat mengapresiasi langkah Dispersip Kalsel dalam melakukan sosialisasi UU Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
“Dispersip Kalsel agendakan secara rutin dua kali dalam setahun. Mudahan-mudahan bisa di followup secara baik oleh wajib serahnya dan masyarakat,” katanya.
Diakui Tatat, di Indonesia kepatuhan serah terima KCKR baru sekitar 45 persen wajib serah yang melaksanakan serah simpan.
“Ini juga terkendala disosialisasi, jadi Perpusatakaan Nasional dan Perpustakan Kalimantan Selatan harus secara terus menerus melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Dengan adanya Undang-Undang KCKR tersebut, Perpustakaan Nasional (di tingkat pemerintah pusat) berfungsi sebagai perpustakaan deposit yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menghimpun, mengolah, menyimpan dan mendayagunakan seluruh KCKR yang terbit di Indonesia dan KCKR tentang Indonesia yang terbit di luar negeri, sedangkan di tingkat pemeritah provinsi, pelaksanaan Undang-Undang KCKR menjadi kewenangan Perpustakaan Daerah yang ada di masing-masing ibu kota provinsi, tutup Tatat.
Berita dengan Judul: Kadispersip Kalsel : KCKR Tumbuhkan Kesadaran Penerbit dan Produsen Karya Rekam Untuk Serahkan KCKR Sehingga Selamatkan Ancaman Bahaya yang di Sebabkan Oleh Alam dan Manusia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado