Liputan4.com, Banjarmasin – Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan mengajak penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan karyanya baik cetak maupun rekam ke perpustakaan.
Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), tiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan satu eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit.
Diatur juga bahwa setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan satu salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
Sementara Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang mengatakan, meskipun penghimpunan KCKR pada tahun 2020 telah melebihi target Perpusnas yakni sejumlah 420.000 eksemplar. Namun tingkat kepatuhan para pelaksana serah masih belum pada level ideal, yakni berada di angka 39,1 persen.
“Jika angka kepatuhan 1 persen mewakili penghimpunan koleksi KCKR tingkat nasional sejumlah 10.000 eksemplar. Dan jika target kepatuhan dinaikkan menjadi 70 persen, maka seharusnya koleksi KCKR yang terhimpun Perpusnas setidaknya sejumlah 700.000 eksemplar tiap tahunnya,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan data yang diolah Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, lanjut Emyati, tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah tertinggi diraih oleh Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai 58,7 persen disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai 54,7 persen.
“Sayangnya nilai kepatuhan ini tidak dibarengi oleh banyaknya pelaksana serah yang melaksanakan serah simpan KCKR. Misalnya dari provinsi Kalimantan Barat hanya ada 13 pelaksana serah yang menyimpan koleksinya ke Perpusnas. Provinsi yang memiliki jumlah pelaksana serah tinggi cenderung memiliki tingkat kepatuhan pelaksana serah yang rendah,” paparnya.
Emyati menegaskan, dengan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam secara tidak langsung akan mendukung tersedianya koleksi bahan perpustakaan yang bisa diakses masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Dra Hj Nurliani Dardie M.AP, menyampaikan, pasca diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2018 pihaknya gencar mengadakan sosialisasi rutin tiap tahun yang diikuti oleh penulis dan penerbit. Bahkan, sebagai bentuk apresiasi pihaknya memberikan piagam untuk pelaksana serah.
“Kami tidak ada anggaran untuk memberikan materi kepada penerbit, tetapi dengan sosialisasi yang secara rutin, kami ingin mereka memberikan secara ikhlas sebagai kewajibannya menyerahkan hasil buku atau karya rekam lainnya. Ini sebagai upaya kami untuk mendorong pelaksana serah menyerahkan karyanya,” ungkap Bunda Nunung sapaan akrabnya Kadispersip Kalsel ini.
Salah satu peserta yang mendengarkan paparan Kadispersip Kalsel ini, mengaku mendapat materi yang sangat inspiratif, sehingga termotivasi untuk bekerja lebih baik.
“Apalagi beliau ini salah satu Kepala Dispersip tingkat provinsi yang mendapat penghargaan dari Perpustakaan Nasional, berupa Nugra Jasadharma Pustaloka tahun 2021 untuk kategori Pejabat Publik,” ungkap Ilham, S.Sos., MM salah satu partisipan. Senada juga diungkapkan peserta lainnya, yang mengapresiasi pengalaman Dispersip Kalsel dalam penerapan UU KCKR.
Dra Hj Titi Kismiyati M Hum, Pustakawan Utama Perpusnas RI, mengatakan, sebagai Pustakawan materi yang disampaikan bunda Nunung sangat informatif dan menjadi inspiratif bagi kami untuk bekerja yang lebih baik. Apalagi beliau ini, salah satu Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi yang mendapat penghargaan dari Perpustakaan Nasional “Nugra Jasadharma Pustaloka” tahun ini kategori Pejabat Publik. Selamat dan Sukses Selalu Bunda, tutupnya. (NdL4)
Berita dengan Judul: Kadispersip Kalsel Ajak Penulis dan Penerbit Serah Simpan KCKR di Perpustakaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado