Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli Buka Resmi Pelayanan Perekaman KTP Elektronik Di Desa Hilimbawadesolo

INFAKTA.COM / Gunungsitoli / —  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Bernardine Telaumbanua, SH., M.Si membuka secara resmi Pelayanan Perekaman KTP elektronik (e-KTP), bertempat di Kantor Desa Hilimbawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli. Selasa, 30/01/2024

Pelayanan untuk seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli ini merupakan upaya jemput bola, agar masyarakat yang telah memenuhi syarat, dapat dengan mudah untuk mengurus KTP elektronik baru dan terdata secara nasional.


Adapun syarat untuk perekaman KTP el ini, yakni:
1. Telah berusia 17 tahun per 14 Februari 2024.
2. Belum pernah melaksanakan perekaman KTP el.
3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar.
4. Fotocopy Akta Kelahiran 1 (satu lembar) (jika ada).
5. Fotocopy Ijazah 1 (satu) lembar (jika ada).
6. Map biasa warna bebas sebanyak 1 (satu).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa perekaman KTP el ini dilaksanakan di tiap-tiap Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dan sudah dijadwalkan sebelumnya, dan menghimbau agar seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini.

“Kendala yang sering kami hadapi saat ini terutama masalah sering padamnya lampu dari pihak PLN dan juga masalah jaringan internet via VPN, karena perekaman ini berhubungan dengan arus listrik dan juga internet,” ungkapnya prihatin.