Liputan 4.com – Banjarmasin.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 sampai sekarang masih berjalan. Sejurus dengan hal tersebut, pemerintah pun saat ini telah menyiapkan sederet sanksi bagi warga yang menolak program vaksin.
KEPALA Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi berkata sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 pasal 13A.
“Kalau ada yang menolak tentu kita kembalikan lagi kepada Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A, ada beberapa sanksi yang dikenakan,” ucapnya, Rabu (3/3/2021) lalu.
Machli memaparkan, sederet sanksi yang dimaksud diantaranya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, khususnya BPJS.
Selain itu, adanya penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sampai sanksi berupa denda, jika warga menolak untuk divaksin.
“Maka dari itu kita gencar melakukan proses sosialisasi agar tidak ada yang menolak vaksin,” ujarnya.
Kendati begitu, Machli mengatakan terdapat pengecualian atas sanksi tersebut. Misalnya, kata dia, penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Pengenaan sanksi administratif itu pun dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
“Saya kira ini sudah sangat jelas, karena rugi sekali kalau ada yang menolak. Karena sekarang vaksin sudah ada dan prosesnya pun cepat. Masa kita tolak,” katanya.(Liputan 4.com).