Liputan4.com
Kabupaten Bekasi
Sidang perkara pemukulan Helm oleh oknum Kades Srimahi DA kepada warganya Roin Bin Saman di gelar di Pengadilan Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin 21/06/2021.
Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Darto Bin Abdulah dan 4 orang saksii yaiitu Roin Bin Saman, Ratim dan dua orang saksi lainnya.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Andreyanie SH membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 351 KHUP.
Dalam persidangan tersebut sempat janggal terkait barang bukti Helm, pengakuan Roin Korban sekaligus saksi bahwa helm yang di gunakan untuk memukulnya berwarna merah, tapi yang di hadirkan warna hitam, terkait pemukulan juga korban Roin mengatakan 4 kali di pukul sedangkan terdakwa mengakui cuma 1 kali.
Ketika di wawancara usai persidangan Roin mengatakan, ” Saya hanya meminta keadilan yang seadil- adilnya dan saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan perkara saya secepatnya,” ucap Roin.
Saat awak media menunggu pihak terdakwa DA untuk di wawancarai, namun terdakwa tidak bisa ditemui sampai sidang selesai.
(ics)
Berita dengan Judul: Kades Yang Memukul Warganya Dengan Helm Digelar Di PN Cikarang pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Icun Sanjaya