Berita  

Kades Terpilih Ganti Perangkat Desa, Ini Penjelasan Kadin PMD Kabupaten OKU

kades-terpilih-ganti-perangkat-desa,-ini-penjelasan-kadin-pmd-kabupaten-oku

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN, BATURAJA, H. Ahmad Firdaus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan dari beberapa perangkat desa di Kabupaten OKU terkait tentang adanya pergantian perangkat setelah Kades terpilih pada Pemilihan Kades Serentak Kabupaten OKU tahun 2022 lalu. Kadin PMD OKU H. Ahmad Firdaus menyampaikan sarannya agar kepala desa (Kades) terpilih tidak asal menganti perangkat – perangkat desa tanpa didasari aturan yang mengatur baik pada Permendagri nomor : 67 tahun 2017 dan Perda OKU Nomor 6 Tahun 2016.

“Ada hal – hal atau aturan – aturan yang mengatur dan mendasari tentang pergantian perangkat desa tersebut. Maka tidak bisa semena – mena untuk mengantikan , misal janji politik terhadap masyarakat,”kata H. Ahmad Firdaus Kepala Dinas PMD OKU dihadapan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten OKU saat disambangi di ruang kerjanya pada Selasa, (31/01/2023).


Lanjut H. Ahmad Firdaus Kadin PMD OKU, untuk memberhentikan perangkat desa yang akan dilakukan oleh Kepala Desa yang baru terpilih, Kepala Desa yang bersangkutan harus memenuhi unsur sebagai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Perda OKU Nomor 6 Tahun 2016,”jelasnya.

“Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Saat ini Kades untuk memberhentikan perangkat desa tidak mudah, Kades terpilih memang boleh mengantikan perangkat desanya, tapi tidak boleh asal saja ganti karena harus dengan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda OKU Nomor : 6 Tahun 2016,”ungkapnya.

Kadin PMD OKU H. Ahmad Firdaus menyampaikan kembali, hendaknya para Kades terpilih mampu mengarahkan perangkat – perangkat desanya dengan menunjukan kinerja agar antara Kades dan Perangkat Desa bisa sejalan dalam melaksanakan roda pemerintahan di Desa tersebut.

“Pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 5 ayat (1) berbunyi Kepala Desa dengan Camat dan ayat (2) berbunyi : Perangkat Desa berhenti karena (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri dan (c). diberhentikan (3) Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf (c) karena (a) usia telah genap 60 tahun (b) dinyatakan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,”terangnya.

“Sedangkan dalam Perda Perda dituangkan pada PERDA OKU Nomor : 6 tahun 2016 diatur pada BAB III pasal 5 pada ayat 1, 2 dan 3,”pungkasnya.

Judul: Kades Terpilih Ganti Perangkat Desa, Ini Penjelasan Kadin PMD Kabupaten OKU
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Agus Maulana