Kades Padamukti Bantah Lakukan Penggelapan Penjualan Tanah Carik Desa

INFAKTA.COM,BANDUNG – Isu seputar penjualan tanah carik Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini.

Sorotan tajam mengarah kepada pemangku kebijakan di Desa Padamukti, yaitu Unang Rubaman sang Kepala Desa. Hal ini disebabkan sudah merebaknya berita negatif yang masih perlu dikaji kebenarannya.


Bermula dari penjualan tanah carik desa yang terkena dampak pembangunan jalan tol. Sehingga isu ini merebak dimasyarakat, yang pada akhirnya juga berdampak pada isu ketidaktransparanan yang ditujukan kepada sang kepala desa dalam mengelola dan melaksanakan program-program yang ada di desa.

Sontak hal ini membuat Kepala Desa Padamukti kaget dan shock, terlebih keluarga besar yang juga ikut terkena dampak sosial dari isu yang berkembang saat ini.

Secara khusus kepada awak media Infakta.com, Unang Rubaman menjelaskan bahwa dirinya sangat kaget dan merasa tidak pernah melakukan penggelapan penjualan tanah carik desa.

” Saya merasa kaget dan shock setelah mendengar isu bahwa saya telah melakukan penggelapan atas penjualan tanah carik desa, ” ucap Kades Padamukti, Kamis (23/11/2023), diruang kerjanya.

Beliau melanjutkan, tuduhan tersebut sangat tidak mendasar, karena tanpa didasari buktinya. Mana mungkin saya menggelapkan penjualan asset desa, karena hasil penjualannya pun nantinya melalui rekening desa bukan rekening pribadi saya.

” Semua orang akan ikut mengawasi, karena mekanisme pengeluaran uang pun harus melalui keputusan dan musyawarah, yang juga melibatkan lembaga desa lainnya seperti BPD, ” jelasnya.

Saya bersumpah atas nama Alloh, kalau tuduhan itu tidaklah benar, itu fitnah yang sengaja ditujukan kepada saya untuk menjelek-jelekan saya di mata masyarakat. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan karena dampaknya luar biasa, ” tegas Unang Rubaman.

Masih kata Sang Kepala Desa, yang harus diketahui semua orang bahwa sebetulnya tidak ada yang namanya jual beli tanah carik desa, yang ada adalah tukar guling ( Ruislag).

Kata Unang, mekanisme tukar gulingnya sudah diatur dan dikemas dengan keputusan kepala desa, atas dasar untuk kepentingan masyarakat desa.

Prosesnya, Unang menegaskan, harus ada juga tanah yang akan di tukar gulingnya, dan itu biasanya tanah milik masyarakat. Sampai saat ini, penting untuk diketahui bahwa belum ada pembayaran sepeserpun dari pihak pembeli tanah carik desa padamukti.

Sebagai Kepala Desa Padamukti, saya berharap kepada semua warga jika masih menganggap saya sebagai Kepala Desa, jangan langsung percaya oleh isu dan hasutan dari pihak-pihak yang berusaha ingin menjatuhkan saya, ya bagusnya klarifikasi dulu, ” tandas Kades Padamukti penuh harap.

“ Intinya, jika ada kepentingan, kebutuhan, maupun ada yang ingin dipertanyakan, silahkan langsung temui saya di balai desa. Saya selaku Kepala Desa siap melayani warga demi kebaikan dan kemajuan Desa Padamukti, ” pintanya.

Supaya akhirnya tercipta kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, apalagi akibat tuduhan ini nama baik saya dan juga keluarga akhirnya menjadi jelek. Kasihan keluarga saya yang tidak tahu menahu permasalahan terkena dampaknya, ” pungkas Unang Rubaman, Kepala Desa Padamukti. ( Bubu )