LIPUTAN4.COM – NIAS, Kepala Desa Gazamanu Tribakti Lase yang di Laporkan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK)
Korwil Kepulaun Nias pada tanggal 1 Maret 2021 terkait dugaan Korupsi Pada pelaksanaan anggaran Dana Desa Gazamnu Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Tahun 2020 hari ini penuhi panggilan di Reskrim Polres Nias.
Pemanggilan Kepala Desa Gazamanu di Reskrim Unit III Polres Nias terkait Laporan LP-KPK Kepulauan Nias di dampingi beberapa orang dari keluarganya
Terpantau Awak media oknum, Kades Tribakti Lase pada saat keluar ruang Penyidik Unit III langsung menuju Mobil berwarna Hitam Memakai Baju Kaos berwarna Coklat Susu. Jum’at,(26/03/20212) Pukul 13.30 Sing
Dikonfirmasi kepada Kanit III Reskrim Polres Nias AIPDA Van David Lase terkait materi panggilan kades Gazamanu pada hari ini di Polres Nias
“saya sampaikan, kita klarifikasi terkait laporan yg sedang kita tangani, tapi kalau bapak sebagai wartawan mau konfirmasi tentang penanganan perkara silahkan terlebih dahulu melalui Humas Polres,”Ucap Kanit III melalui Pesan singkat di Wathsap
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu
saat dikonfirmasi terkait Pemanggilan Kades Gazamanu di Reskrim Unit III mengatakan bahwa Kades dipanggil terkait Dana Desa.
“Kita menunggu hasil koordinasi hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nias,” Ucapnya Ps.Paur Subbag Humas Polres Nias singkat
Berita dengan Judul: Kades Gajamanu yang Dilaporkan LP- KPK Kepulauan Nias Akhirnya Dipanggil di Reskrim pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Desman Telaumbanua