INFAKTA.COM / Gunungsitoli / — Kepala Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias Fa’atulo Waruwu bersama Kasi Pelayanan Omerudin Waruwu datang ke Polres Nias
untuk memenuhi Undangan wawancara Klarifikasi Perkara yang di sampaikan oleh Polres Nias sesuai dengan nomor : B/Und-399/l/RES.1.9/2025/Reskrim terkait pengaduan BPD Desa Lewuombanua. Senin, 03/01/2025
Di saat media ini mencoba me wawancarai Kades Lewuombanua terkait kedatangan mereka di Polres Nias, Kades mengatakan bahwa mereka memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara di Polres Nias.
” Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik tadi, dan masih ada lagi tahapan selanjutnya” ucap Kades singkat
Seterusnya di saat media ini mencoba bertanya tentang apa saja yang di sampaikan Kades kepada Penyidik, Kades mengelak tidak mau menjawab.
Sementara Kasi pelayanan Desa Lewuombanua Omerudin Waruwu mengatakan bahwa hari ini hanya mereka berdua dengan Kades yang hadir sesuai undangan yang di terima.
Omerudin Waruwu menjelaskan bahwa terkait dengan laporan BPD, dia tidak mengetahui hal tersebut karena bukan di bidangnya, karna setiap perangkat Desa, masing-masing ada bidangnya. dan pembelian aset Desa, itu bukan bidangnya.
“Terkait aset Desa, bukan saya yang menangani, tetapi kasi Pemerintahan, jadi saya tidak tau dengan itu”. Jelasnya mengakhiri
DesZeb