Liputan4.com
Karawang – 5 Agustus 2021
Kepala Bidang Rulahu Dinas PRKP Karawang, H. Baehaqi, S.K.M., resmi dilaporkan oleh aktivis Karawang bernama Tatang Robert ke Kejati Jabar. Tatang Robert dalam laporannya menduga Baehaqi menjadi pelaku dalam kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dalam program Dinas Perumahan danya Permukiman Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
“Pada hari Rabu 4 Agustus 2021 saya Tatang Robert resmi melaporkan Kabid Rulahu atas nama H. Baehaqi ke Kejati Jabar dalam kasus pemerasan dalam jabatan dalam program Disperkim Provinsi Jabar dengan nilai korupsi senilai 40 miliaran rupiah lebih,” ucap Tatang.
Masih kata Tatang apa yang diduga dilakukan Baehaqi sangatlah merugikan masyarakat miskin penerima manfaat dari program rehabilitasi rumah Disperkim Jabar. “Saya menduga kelakukan Baehaqi sudah keterlaluan karena akibat ulahnya memeras sejumlah pihak dengan mendompleng jabatannya sebagai Kabid berimbas pada kualitas pekerjaan rehabilitasi rumah rakyat miskin. Saya menduga karena anggaran sudah diperas oleh Baehaqi otomatis kualitas barang material untum rehab menjadi dikurangi,” ungkapnya.
Tatang menegaskan bahwa laporannya tidak main-main dan tidak akan ada kata damai. Ia tegaskan bahwa Baehaqi harus terus digiring agar masuk ke jeruji besi mengingat keyakinannya bahwa barang bukti yang telah diberikan ke Kejati Jabar dianggap lebih dari cukup.
“Baehaqi harus terus digiring supaya masuk bui. Kenapa saya bicara seperti ini karena barang bukti yang saya laporkan berdasarkan pengalaman saya sudah lebih dari cukup,” ungkapnya.
Lebih parahnya lagi kata Tatang, pihak yang dilaporkannya juga telah melakukan pemerasan terhadap penerima manfaat yaitu para rakyat miskin yang rumahnya mau rubuh dengan nilai Rp.300 ribu per penerima manfaat.
Ia juga sangat berharap kepada penyidik di Kejati Jabar bekerja secara profesional dan tidak berat sebelah. Tatang mengaku sangat berharap Kejati Jabar bisa memuaskan masyarakat yang haus akan keadilan mengingat dana yang diduga dikorupsi sangatlah fantastis dari total anggaran Rp.40 miliar lebih.
Tatang mengingatkan kepada Kejati Jabar agar serius dalam memproses laporannya dan ia juga memastikan akan meminta supervisi kasus ini kepada KPK RI. (ics)
Berita dengan Judul: Kabid Rutilahu Dinas PRKP Karawang Dilaporkan Aktivis Tatang Robert Ke Kejati Jabar Dalam Kasus Pemerasan Dalam Jabatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya