Kabareskrim Perintahkan Jajarannya untuk tetap perbolehkan Para pedagang berjualan tapi wajib Patuhi Prokes
Liputan4.Com Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto perintahkan jajaran untuk tetap memperbolehkan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Namun mereka wajib mematuhi protokolkesehatan diberlakukan dan tak melanggar jam operasional.
“Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan,” ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Disisi lain, kata Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menekankan kepada seluruh jajaran tidak bersikap arogan kepada masyarakat. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan bersifat kontra produktif dengan kebijakan pemerintah.
“Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” katanya.
Kemudian, Agus meminta agar jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen. Terkait hal itu, Agus menekankan soal pengecekan kesediaan obat-obatan dan oksigen minimal tiga hari atau lebih baik stok untuk satu minggu ke depan.
“Sebab itu, itu diperlukan adanya meningkatkan koordinasi antar-daerah untuk kesediaan hal tersebut. Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” katanya.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Kabareskrim Perintahkan Jajarannya untuk tetap perbolehkan Para pedagang berjualan tapi wajib Patuhi Prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno