Liputan4.Com – Lombok Timur – Kebijakan Pemerintah Daerah,Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2020 lalu yang melarang masyarakat untuk melaksanakan Sholat Tarawih dimasjid, menyisakan kehawatiran menjelang puasa tahun 2021 ini. Namun kehawatiran itu kini sudah dijawab Bupati.
Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) H.M. Sukiman Azmy mengeluarkan pernyataan kepada Insan Pers seusai Rapat Paripurna X Rapat Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2021 di Gedung DPRD Lotim, bahwa Pemda membolehkan ibadah Sholat Tarawih secara berjama’ah di Masjid selama Bulan Puasa dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, dengan ketat.
“Saya mengizinkan seluruh Masjid di Kabupaten Lombok Timur ini digunakan untuk ibadah Ramadhan, seperti sholat tarawih misalnya,” kata Bupati Sukiman. Di Gedung DPRD Lotim. Kamis, (01/04/2021).
Namun Bupati Sukiman menekankan dalam pelaksanaan ibadah sholat tarawih di Masjid harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pihak masjid harus menyiapkan Thermo Gun, Tempat Cuci Tangan, Menjaga Jarak dan tidak melakukan kegiatan salam salaman yang bisa menimbulkan kerumunan.
Untuk menghindari kerumunan yang berlama lama, Bupati juga berharap jumlah raka’at dalam kegiatan Sholat Tarawih itu dapat dikurangi, karena pada umumnya Ummat Islam di Lombok Timur, menggunakan 23 rakaat dalam Sholat Tarawih, dengan maksud untuk menghindari kerumunan yang dilakukan oleh jama’ah Sholat Tarawih.
”Setelah selesai ibadah Sholat Tarawih, maka kita langsung bubar dan pulang ke rumah masing-masing,” harapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang memicu kerumunan atau berkumpulnya orang-orang, seperti kegiatan buka bersama yang bisa mengundang kerumunan.
Sementara itu Ketua Umum Pengurus Cabang Nahltu Wathan Diniyah Islamiyah(PCNWDI) Kecamatan Sikur, H.Mahrup,S.Ag,M.Pd yang dikonfirmasi Wartawan Mengapresiasi kebijakan Bupati Lombok Timur yang membuka Masjid untuk peaksanaan Shoat Tarawih secara berjamaah, dengan tetap taat pada Protokol Kesehatan.
“Kami menyambut baik kebijakan Bapak Bupati yang mengizinkan kita untuk Sholat Tarawih secara berjamaah di Masjid, dan kita siap laksanakan itu dengan Protokol Kesehatan yang ketat seperti jamaah harus pakai masker,cuci tangan dan jaga jarak,”ungkap H.Mahrup.
Namun ia minta kepada Bupati jangan ada penekanan untuk mengurangi jumlah raka’at dalam Sholat Tarawih itu, karena itu menyangkut keyakinan seseorang terhadap kegiatan ibadah yang sudah lazim dilakukan.
“Kita berharap pelak sanaan Sholat Tarawih itu, jangan dikurangi dengan alasan menghindari lamanya kerumunan,karena itu sudah menyangkut keyakinan sebab kita di Lombok Timur sudah terbiasa dengan 23 raka’at, kan kita sudah pakai protocol kesehatan,kalau maksudnya menghindari kerumunan, bisa saja kita minta kepada Imam untuk mempercepat bacaan agar Tarawih cepat selesai,”pungkasnya.(Bul)
Berita dengan Judul: Kabar Baik !!! Bupati Sukiman, Membolehkan Sholat Tarawih di Masjid pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul