Berita  

K MAKI : Pengangkatan Direksi PT SEG di Tengarai Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

k-maki-:-pengangkatan-direksi-pt-seg-di-tengarai-berpotensi-tindak-pidana-korupsi

 

Liputan4.com sumatera selatan – Palembang, Putusan PTUN No. 402/K/TUN/2020 Palembang terkait Perseroan Terbatas Provinsi Sumatera selatan Energi Gemilang (SEG) dimana Majelis memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (Syamsu Rizal Usman) untuk Seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 367/KPTS/IV/2019 tanggal 12 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan PT SEG. Kemudian Majelis Hakim PTUN juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 367/KPTS/IV/2019 tanggal 12 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.


K MAKI : Pengangkatan Direksi PT SEG di Tengarai Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya Hakim PTUN Palembang mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur Sumsel) untuk merehabilitasi, mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat seperti semula. Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Atas putusan ini Gubernur Sumatera Selatan melakukan kasasi yang diwakili oleh kuasa H.Ardani, S.H.,M.H., jabatan Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan kawan-kawan, dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 3111/II/2020, tanggal 26 Mei 2020. Namun Hakim Agung Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutuskan menolak permohonan pemohon Kasasi yaitu Gubernur Sumsel dan mewajibkan pemohon untuk melaksanakan putusan PTUN Palembang.

Pegiat anti korupsi Sumsel angkat bicara terkait putusan PTUN Palembang yang inkrah pada tingkat kasasi ini, “Harusnya Pemprov Sumsel mengajukan upaya hukum tingkat akhir yaitu PK namun sayangnya sudah terlambat” papar Feri Kurniawan kepada awak media Liputan4.com, Jum’at (19/11/2021).

“Terkait permohonan Fatwa ke MA oleh Biro Hukum Pemprov Sumsel maka boleh di katakan perbuatan sia – sia saja karena putusan pengadilan yang inkrah tidak dapat di ganggu gugat dan menunggu eksekusi dari pengadilan’, memurut pendapat Feri Kurniawan.

“Yang harus mereka pikirkan saat ini adalah bagaimana Dewan Direksi dan Komisaris mengembalikan gaji mereka karena tidak sah menerimanya berdasarkan putusan PTUN Palembang,”papar Feri Kurniawan dengan tersenyum. “Dan bagaimana membayar hak – hak penggugat yang belum di bayar semenjak di pecat sampai dengan saat ini dan posisi jabatan penggugat setelahnya,”jelas Feri Kurniawan.

“Yang utama sekali membuat laporan revisi laporan keuangan terkait putusan PTUN dan RUPSLB untuk menyikapi putusan ini karena berpotensi tindak pidana korupsi,”pungkas Feri Kurniawan.

Berita dengan Judul: K MAKI : Pengangkatan Direksi PT SEG di Tengarai Berpotensi Tindak Pidana Korupsi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana