Berita  

K MAKI : Berikan Keadilan Untuk Agustinus Judianto Terpidana Korupsi Bank Sumsel Babel

k-maki-:-berikan-keadilan-untuk-agustinus-judianto-terpidana-korupsi-bank-sumsel-babel

Liputan4.com Sumatera selatan -Baturaja, Terpidana perkara korupsi Bank Sumsel Babel Agustinus Judianto hingga kini menjadi tempat pelaku tunggal dugaan korupsi kridit macet di Bank Sumsel Babel. Komisaris PT Gatramas Internusa ini di sangkakan mengatur proses kridit yang merugikan Bank Sumsel sebesar Rp. 13,4 milyard.

K MAKI : Berikan Keadilan Untuk Agustinus Judianto Terpidana Korupsi Bank Sumsel Babel


 

Terkait dengan perkara ini, Deputy Penindakan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent (K MAKI) angkat bicara, “berikan keadilan untuk Agustinus Judianto selaku warga negara Indonesia di mata hukum,”ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan kepada Awak media Liputan4.com pads sabtu, (18/12/2021).

K MAKI : Berikan Keadilan Untuk Agustinus Judianto Terpidana Korupsi Bank Sumsel Babel

“Apa mungkin seorang Agustinus berbuat sendiri tanpa kerjasama dengan manajemen Bank Sumsel kalau memang betul ada perbuatan melawan hukum,” kata Feri Kurniawan.

K MAKI : Berikan Keadilan Untuk Agustinus Judianto Terpidana Korupsi Bank Sumsel Babel

“Pasal yang dituduhkan JPU dan diputus tingkat kasasi membatalkan Vonis bebas di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera selatan adalah pasal – pasal undang – undang tipikor sedangkan seorang Agustinus bukan penyelenggara negara,” jelas Feri Kurniawan.

“Harus ada dan sangat harus tersangka lain dari unsur penyelenggara negara dengan pasal – pasal tipikor karena kalau tidak pada pasal itu maka Agustinus terzolimi dan harus di bebaskan demi hukum,”ucap Feri Kurniawan.

“Kridit macet ini diduga terjadi karena 5 kontrak kerja PT GI tidak di bayar PT Rekind yang di tengarai katanya JO dengan PT PAU yang bermasalah sehingga berimbas ke PT GI,”imbuh Deputy K MAKI itu.

“Menurut Agustinus bahwa Kontrak PT GI dengan PT Rekind ketika Dirut Pertamina Nike menjadi Direksi PT Rekind dan ketika Nike dicopot, kontrak PT GI di Rekind terbengkalai,”papar Feri Kurniawan.

“Apakah ini juga terkait dengan restatment Laporan keuangan PT Rekind senilai Rp. 1,7 trilyun yang mengurangi keuntungan PT Rekind,”jelas Feri Kurniawan.

“Berikan keadilan kepada Agustinus Judianto selaku warga negara Indonesia dan tidak boleh ada kezoliman untuk menutupi kemudharatan besar,”pungkas Feri Kurniawan.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Anti Mafia BUMN mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Thohir Brother

“Kontrak di BUMN antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun,”kata koordinator aksi, Ahmad Fikri, di depan Gedung KPK, Selasa (7/12).

Ahmad menjelaskan Koalisi Masyarakat Anti Mafia BUMN akan mengantarkan bukti bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Thohir Brother ( Erick Thohir dan Boy Thohir ) dalam Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU).

“Ada beberapa bukti yang kami serahkan dalam laporan kami ke KPK,” kata Ahmad.

Ahmad sendiri menilai, selama ini Kontrak di BUMN banyak merugikan BUMN , salah satu adalah Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun, karena tidak melakukan pembayaran biaya proyek kepada perusahaan BUMN yakni PT Rekayasa Industri (Rekind).

“Hal ini terkait pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Dia juga menuturkan jika PT PAU sendiri dikendalikan PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA) di mana kakak Menteri BUMN Erick Thohir merupakan salah satu pemegang sahamnya. Boy Thohir (BT) juga tercatat sebagai presiden komisaris PT PAU.

Berita dengan Judul: K MAKI : Berikan Keadilan Untuk Agustinus Judianto Terpidana Korupsi Bank Sumsel Babel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana