Berita  

Jurnalis TTS Diharapkan Suarakan Hak Penyandang Disabilitas

jurnalis-tts-diharapkan-suarakan-hak-penyandang-disabilitas

Liputan4.com, Soe-TTS

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 tahun 2016 yang mengatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, Intelektual,mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dan dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan serta kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Dengan adanya keterbatasan dan berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas maka perlu perhatian dari semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk bahu membahu memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Karna itu dipandang perlu melibatkan jurnalis dan media dalam perjuangan menyuarakan t disabilitas, terutama vgak dan kewajiban mereka sebagai warga negara melalui tulisan dan berita yang berimbang sesuai dengan etika jurnalisme.

Karna itu Yayasan Tanpa Batas (YTB) melaksanakan kegiatan pelatihan jurnalis dari media cetak,online maupun radio guna menyuarakan tentang disabilitas.

Kegitan dilaksanakan pada hari Kamis 4/3/2021 bertempat di hotel Timor Megah, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Hal ini bertujuan agar peserta dapat memahami tentang konsep dasar disabilitas,memahami tentang terminologi dan etika berinteraksi dengan disabilitas serta memahami etika penulisan berita terkait disabilitas berdasarkan kaidah jurnalisme.

Diharapkan adanya kegiatan tersebut,jurnalis dapat menyuarakan tentang disabilitas dengan pemberitaan inklusif dan adanya jaringan antara jurnlis dengan organisasi penyandang disabilitas.

Media yang hadir mengikuti pelatihan adalah liputan4.com,Selatan indonesia.com, Flobamora.com, Zonalinenews.com,Infontt.com,lensantt.com, RSPD Soe.
Sementara pemateri antara lain KIPDA TTS dan Yayasan Tanpa Batas.