Berita  

Jum’at Curhat Polsek Cicalengka Siap Menampung Keluhan Kamtibmas

INFAKTA.COM, BANDUNG – Polsek Cicalengka, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, menggelar kegiatan jum’at curhat di aula kantor Kecamatan Cicalengka, pada Jum’at siang (30/12/2022).

Selain di hadiri Kapolsek Cicalengka AKP Deni Rusnandar, SH, MH, turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Camat Cicalengka Cucu Hidayat, SH, MH, Danramil Cicalengka Kapten Inf Purwanto, Kanit Lantas AKP Muhammad Abdullah, Kanit Reskrim Ipda Fathan Malisi, Kanit Binmas Ipda Iwan, LPMD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat cicalengka.


Program Jum’at curhat dimanfaatkan Kapolsek Cicalengka AKP Deni Rusnandar.SH.MH, untuk silaturahmi dan menggali informasi secara langsung dari masyarakat mengenai situasi Kamtibmas yang berkembang di wilayah Kecamatan Cicalengka.

Selain itu, juga menampung segala keluh kesah serta saran pendapat dari masyarakat mengenai situasi dan kondisi yang berpotensi menjadi tempat sumber penyakit masyarakat.

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolsek Cicalengka, AKP Deni Rusnandar, SH, MH. ” Kegiatan jum’at curhat ini merupakan instruksi Kapolri untuk diselenggarakan di tiap-tiap Polsek sebagai program Quickwin Presisi Kapolri tahun 2022, ” ucap Deni Rusnandar.

Tujuannya, jelas Kapolsek Cicalengka, untuk menjalin silaturahmi antara kepolisian dengan elemen masyarakat dan menampung segala keluhan warga terkait permasalahan yang menyangkut Kamtibmas.

” Sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pihak Kepolisian dengan warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Cicalengka, ” tandas Deni Rusnandar.

Dari hampir semua peserta yang hadir, masyarakat mengeluhkan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kecamatan Cicalengka, karena yang menjadi sumber dari segala masalah biasanya berawal dari kedua hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cicalengka dan jajaran hampir setiap hari melakukan operasi miras ke berbagai lokasi yang menjadi tempat penjualan miras di wilayah Kecamatan Cicalengka.

” Saya berharap RUU tentang peredaran miras segera di sahkan oleh DPR menjadi Undang-undang, karena selama ini kita hanya bisa menerapkan dengan ancaman sesuai Perda, yaitu masuk tindak pidana ringan (Tipiring ) dengan hukuman hanya 3 bulan. Padahal kalau RUU peredaran miras sudah di sahkan, maka para pelaku akan di jerat dengan hukuman penjara 10 tahun, mungkin dengan itu akan menimbulkan efek jera, ” pungkas Kapolsek Cicalengka.