Jual Sabu Warga Labura Diciduk Polisi, PL “Buron

Labuhanbatu.Infakta.com – Sebahat jual Narkotika Jenis Sabu, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap AA alias Andi 38 Thn warga Desa Kampung pajak Labuhanbatu Utara, dilokasi perkebunanan sawit milik warga

Itu Kata Kapolres Labuhambatu AKBP Dr Bernhard L.Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu SH Rabu.05/06/2024, awalnya petugas terima informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba, dilokasi yang sering dijadikan tempat transaksi barang Haram tersebut


Menerima info A1, tanpa buang waktu Tim Satres Narkoba dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal, turun lokasi melakukan pengintaian ke Tkp yang menjadi sasaran

Lanjut dia, Sabtu 01Juni 2024 sekira pukul 15.30.Wib, di areal kebun kelapa sawit Dsn I Ds Kampung Pajak Kec. Na.IX-X Kab.Labura;Team Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku

Dari pelaku AA Als Andi , petugas menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 3,98 gram bruto, Uang tunai Rp 300.000,- 1 unit HP merek Realme warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong.

Kata Parlando, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki inisi PL diDesa Kampung Pajak, tersangka juga ada menitipkan Narkotika jenis Sabu, kepada YFN Als Yose Als Ipan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan

oleh Tim dilakukan pengembangan keDesa Kampung Pajak, sekitar pukul 15.45 Wib Team berhasil menciduk YFN Als Yose Als Ipan, beserta barang bukti sabu seberat 1,11 gram bruto ( Pemecahan Perkara / Split ), namun PL belum berhasil ditemukan.

Atas kejadian tersebut, kedua Tersangka dan Barang Bukti digelandang ke Polres Labuhan Batu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.terang Parlando