Jual Sabu ke Polisi Yang Menyamar, ES Alias Edi Kini Mendekam di Sel Polres Tebingtinggi

ES alias Edi, yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Tebingtinggi akibat kasus narkoba.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
ES alias Edi (49) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi tidak menduga jika pria yang ingin membeli sabu kepadanya adalah merupakan polisi yang melakukan penyamaran, akibatnya kini Edi harus mendekam di ruang tahanan Polres Tebingtinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (19/01/2024) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ES alias Edi yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (12/01/2024) dini hari lalu.

“ES alias Edi ditangkap usai pelaku mencoba menjual sabu kepada personel Satuan Narkoba yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy). Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu seberat 2,45 gram beserta 2 unit handphone dan uang tunai Rp 1,3 juta yang disimpan di dalam kotak rokok Surya”, terang Agus.

Diterangkan AKP Agus Arianto, sebelumnya petugas yang menyamar melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan berpura-pura memesan sejumlah narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di daerah Laut Tador Kabupaten Batubara untuk bertransaksi.

“Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas melihat keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berdiri dipinggir jalan. Dengan gerak cepat personel yang menyamar mendekati lalu mengamankan pelaku dan menemukan seluruh barang bukti”, ungkap Agus.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. (RP)