Jual Sabu, Kamil kembali masuk Bui

Labuhanbatu.Infakta.com – Kamil seorang residivis kembali masuk bui, ditangkap polisi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Kamis, 25 Juli 2024.

Petugas mengamankan pelaku inisial AK alias Kamil alias Melo (53), seorang residivis berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Barang bukti diamankan saat penangkapan, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto, dua buah bong, dua mancis, dua kaca pirek kosong, enam buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi pipet dan satu unit handphone android ” ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasihumas AKP Syafruddin

Tersangka ditangkap atas Informasi dari masyarakat, ada aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Selanjutnya, Tim opsnal dipimpin Kanit Idik 2 Satresnarkoba IPTU R. Manik S.H,  melakukan penyelidikan ke tkp, Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap Kamil di lokasi yang telah diidentifikasi. 

Lebih jauh kata Syafruddin, hari itu Kamil mengakui ia masih menyimpan narkotika jenis sabu beserta alat hisap di rumahnya, lalu petugas melakukan geledah di rumah tersangka, disaksikan Kepala Dusun dan ditemukan barang bukti tambahan 

Atas perbuatan yang  telah melawan Hukum, Abdul Kamil beserta barang bukti digiring ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian , Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika. 

Selain itu, dia menghimbau agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan, Tindakan ini tidak hanya membantu pihak kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.