Liputan4.com. Padang Lawas
Padang Lawas -Melakoni sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka S alias Ipar (45) terpaksa berlebaran dihotel prodeo Polres Padang lawas (Palas) atau yang lajim disebut penghuni rumah tampa dapur.
Dibulan suci ramadhan masih juga berbuat nekat dengan menjual sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi akibat harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu yang sering melakukan transaksi diwilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Dikatakan, menerima informasi tersebut,personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mencokok S alias Ipar,warga Desa Pir Trans Sosa III B,Kecamatan Hutaraja Tinggi,Senin(18/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
“Tersangka S merupakan pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat di sekitar Desa Pir Trans Sosa III B,” terangnya.
Kata Agus,dari pengeledahan petugas diamankan barang bukti(BB) narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,35 gram dan uang tunai Rp 70 ribu dari dalam rumah milik tersangka.
Tersangka bersama barang bukti sabu langsung digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika tersebut.
Terhadap tersangka S alias ipar sebagai pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,pungkasnya.(Sbn)
Berita dengan Judul: Jual Sabu Dibulan Ramadhan, Ipar Lebaran Di Hotel Prodeo Polres Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN