Jual Sabu, Agus  Warga Kota Medan  Ditangkap Di Rantauprapat

Labuhanbatu.Infakta.com – ASR alias Agus  55 tahun warga Kota Medan Jln yosudarso Medan Deli, jual barang Haram narkotika jenis sabu dirantauprapat, diciduk petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal

Kamis, 13/06/2024 sekira pukul 00.30.Wib di Gang Ketapel Kel. Sirondurung Kec. Rantau Utara Labuhanbatu. Atas informasi dari masyarakat, Petugas  berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu, inisial ASR Als Agus berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan sabu seberat 11.82 gram bruto,1 buah Timbangan warna silver, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah dompet emas warna pink. 


Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap tersangka Agus, barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki inisial RT warga Brayan kota Medan. Hingga saat ini RT belum ditemukan, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.malau SIK, melalui Kasi Humas AKP.P.Napitupulu SH  kepada awak Media senin 17/6/2024

Atas perbuatan Tersangka  yang telah melanggar Hukum, ASR Als Agus beserta barang bukti  diboyongvke Polres Labuhan Batu, untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.terang KasiHumas

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH mengatakan, tersangka ASR Als Agus kini telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, dia disangkakan telah  melanggar  Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ujar AKP Sopar