Berita  

Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar Bersenpi Ini Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia

jual-narkoba-ke-polisi,-pengedar-bersenpi-ini-dibekuk-tim-unit-reskrim-polsek-helvetia

Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar Bersenpi Ini Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia

 


Sumut Liputan4.Com Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Minggu (11/04/2021) lalu.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis shabu ini, berawal dari undercover buy yang dilakukan oleh petugas yang hendak melakukan transaksi dengan WASS (35).

“Sepakat, tersangka dengan petugas kita melakukan transaksi di Jalan Ayahanda, Minggu sore lalu. Saat itu, tanpa curiga, tersangka menunjukkan dua bungkus plastik warna putih les merah kepada petugas yang melakukan penyamaran. Melihat itu, petugas kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK, didampingi Panit Idik I Reskrim, Ipda Pandi, Senin (19/04/2021) siang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia dari tersangka.

“Kita berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus shabu seberat 2 ons, sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia beserta 14 butir amunisi. Senjata api tersebut di peroleh dari temannya yang bukan merupakan aparat, masih buron dan kita buru. Masih kita dalami juga terkait senpi tersebut dan pengakuan tersangka, baru kali ini menjalankan bisnis haram tersebut,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu pria berinisial P yang merupakan sumber barang haram tersebut berasal. Zuhatta menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951.

Abdi Sumarno

Berita dengan Judul: Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar Bersenpi Ini Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno