LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Seorang buruh berinisial SAI ditangkap petugas reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, lantaran menjual motor kawan dengan modus meminjamnya.
Pelaku dilaporkan korban yang juga temannya yang bernama Sarumi warga Penjaringan Jakarta Utara, lantaran motor honda beat miliknya dipinjam tapi justru dijual pelaku.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra yang dikonfirmasi mengatakan, kalau peristiwa penggelapan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar Jam 22.30 Wib di Pasar Pelelangan Ikan Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.
“Pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, dan selanjutnya dijual ke daerah Banten, Lalu hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk kepentingan diri si pelaku. Motor tersebut di jual seharga Rp. 3.500.000 oleh pelaku, dan hasilnya dipergunakan untuk hiburan dihotel , membeli pakaian dan membayar hutang,” jelas Seto.
Awalnya kata Seto, pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor yang menurut pengakuannya akan di gunakan sebentar ke tempat temannya di pasar muara angke.
Selanjutnya korban memberikan kunci motor, dan motor tersebut langsung digelapkan oleh SAI ke daerah banten.
Setelah di tunggu – tunggu, SAI tidak kunjung datang, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek kawasan Sunda kelapa pada hari Rabu Tanggal 2 Februari jam 14.00 wib.
Merespon laporan itu, Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB, petugas Unit reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan mendapakan informasi keberadaan SAI di daerah Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara dan langsung membekuk pelaku.
Berita dengan Judul: Jual Motor Kawan dengan Modus Meminjamnya, Seorang Buruh Ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik