LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Seorang Wanita berinisial AM (51) tega menjual bayi anak keponakannya sendiri yang baru berusia 8 Bulan senilai Rp 30 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang berniat menjual bayi.
“Didapat keterangan dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa anak tersebut berumur 8 bulan yang dijual dengan harga senilai Rp 30 juta dengan jenis kelamin perempuan,” kata Putu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/7).
AKBP Putu menjelaskan, pada 30 Juni 2022, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Polisi melakukan penyamaran dengan metoda undercover buy menjadi pembeli bayi tersebut.
“Anggota melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi, kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan tim kemudian janjian bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku berinisial A kemudian datang ke lokasi membawa bayi tersebut.
Modus penjualan bayi itu, tersangka AM menagih hutang sebesar 11 juta Kepada korban S Ibu si bayi dengan disertai beberapa ancaman, korban akan dilaporkn ke polisi dan akan diusir dari kontrakan milik rumah tersangka .
“Dari ancaman yang di lakukan tersangka AM, akhirnya korban S pasrah untuk menjual bayinya atas inisiatif tersangka AM dan di unggah lewat pesanan instan dengan harga Rp 30 juta,” sambung Kholis.
Kholis memaparkan, motif itu untuk membayar lunas hutang namun tersangka juga punya motif lain mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi.
Untuk menguatkan pemeriksaan kepada tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp. 2000.000,- , 1 lembar screenshot bukti transfer rekening BRI an tersangka AM sejumlah Rp.1 juta, 1 unit Handphone, 1 buah kartu akses hotel dan 1 lembar bukti pembayaran kamar Hotel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 76f jo.83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita dengan Judul: Jual Bayi, Seorang Wanita Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : taufik