Berita  

JPU Hadirkan Saksi Dalam Perkara Pidana Ansharudin, Ada Sanksi Hukumnya Bagi Pemilik Rekening Cek Kosong

jpu-hadirkan-saksi-dalam-perkara-pidana-ansharudin,-ada-sanksi-hukumnya-bagi-pemilik-rekening-cek-kosong

Liputan4.com, Banjarmasin-Terungkapnya nama M. Pazri yang sering disebut-sebut dalam persidangan pidana terdakwa Ansharudin (mantan Bupati Balangan) terkait kepemilikan rekening dan cek kosong yang mengakibatkan kerugian saksi korban Dwi Husni Putra D sebesar Rp. 1 (Satu) Miliar.

Dalam sidang kali ini, Kamis, (03/06), Jaksa Penuntut Umum (JUP) Fahrin Amrullah, SH.MH kembali menghadirkan satu orang saksi dari Bank Kalsel Cabang Jakarta dalam persidangan dugaan pidana penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Ansharudin (mantan Bupati) Balangan terkait cek kosong.


Adapun dalam keterangan saksi dari Bank Kalsel Cabang Jakarta Ardiana Wati Kepala Seksi Bagian Pelayanan Nasabah yang beralamat di Sahid Building Lantai I Jalan Jend Sudirman Jakara Pusat, ia menerangkan dalam persidangan, bahwa benar sdr saksi/pelapor Dwi Husni Putra D datang dengan maksud ingin mencairkan Cek Bank Kalsel Nomor CB 076227 tertanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp. 1 (satu) miliar, terangnya

Waktu itu oleh pihak Bank Kalsel meminta kepada saksi/pelapor Dwi Husni Putra D untuk menunggu dulu, karena pihak Bank Kalsel akan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik rekening an. M. Pazri.

Lantas kemudian pada hari Kamis, (06/09/2018) saksi/pelapor Dwi Husni Putra D kembali datang lagi ke Bank Kalsel Cabang Jakarta dan oleh pihak Bank Kalsel meminta lagi untuk menunggu selama satu minggu.

Saksi pelapor Dwi Husni Putra D datang kembali datang ke Bank Kalsel dengan maksud minta jawaban sebagaimana dijanjikan oleh pihak Bank Kalsel tersebut, Namun pihak Bank Kalsel Cabang Jakarta atas konfirmasi dengan pemilik Rekening atas nama Muhammad Pazti itu tidak ada tanggapan jawaban dari pemilik rekening tersebut.

Tepatnya pada tanggal 14 September 2018 dari Bank Kalsel itu menolak atas permintaan pencairan Cek Bank Kalsel yang diajukan oleh saksi/pelapor Dwi Husni Putra D itu dengan alasan karena dana tidak tersedia alias kosong saldonya dalam rekening pemilik atas nama M. Pazri tersebut.

Saksi dari Bank Kalsel Cabang Jakarta Ardiana Dewi selaku Kasi Pelayanan Nasabah menjelaskan dan menjawab atas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa jika rekening itu kosong saldonya, “seharusnya pemilik rekening tersebut wajib melaporkan dan mengajukan permohonan penutupan rekening kepada pihak Bank dan tidak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukumnya,” ungkap Ardiana Wati.

Sidang perkara pidana Ansharudin (mantan Bupati Balangan) ini ditunda dan dilanjutkan kemball pekan depan Kamis, (10 Juni 2021) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aris Langgeng Bawono, SH.MH (Ketua Majelis Hakim) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pemilik Cek Kosong /Rekening Bank Kalsel atas nama Muhammad Pazri untuk didengar keterangannya, ucapnya.

Berita dengan Judul: JPU Hadirkan Saksi Dalam Perkara Pidana Ansharudin, Ada Sanksi Hukumnya Bagi Pemilik Rekening Cek Kosong pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado