Kolaborasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bersama Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kembali hadir di layar Anda. Setelah pembukaan investasi industri minuman keras digagalkan lewat tekanan ormas dan publik, kini izin lain dalam perpres tersebut menuai sorotan. Isinya, Presiden Joko Widodo membuka izin bagi investor dalam dan luar negeri untuk membiayai pencarian benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. Selanjutnya, singkatan BMKT kita ganti jadi harta karun saja, biar terkesan lebih seru.
Pembukaan izin tersebut diumumkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahli Lahadalia pada konferensi pers virtual, Rabu (3/3) kemarin. Pencarian harta karun disebutnya jadi 1 dari 14 bidang usaha yang dibuka pemerintah lewat UU Cipta Kerja.
“Empat belas yang dibuka, [salah satunya] ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisalah kau turun. Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin,” kata Bahlil. Doi menjelaskan, harta karun di Indonesia kemungkinan berupa barang purbakala atau peninggalan kapal yang tenggelam.
Apabila ada pembaca yang tertarik sama perburuan harta dan siap jadi pemodal para pemburu harta karun, Anda bisa segera mengurus perizinan resmi ke BKPM. Nah, untuk mendapatkan izin ini, Bahlil bilang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Namun, doi enggak merinci apa saja syaratnya selain meyakinkan publik bahwa syaratnya tidak gampang. Masuk ke industri bajak laut enggak semudah itu, Kawan. Anda tidak bisa serta-merta membangun Going Merry, merekrut kru kapal, dan langsung let’s go.
Pemerintah menjamin akan berlaku protektif pada harta karun temuan karena dianggap masuk benda cagar budaya, yang artinya jadi tanggung jawab pemerintah sesuai UU 11/2010.
Mendengar ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat suara. Lewat akun Twitter-nya, ia memohon kebijakan ini diubah agar harta karun dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sebab, Susi merasa Indonesia kerap kehilangan benda-benda bersejarah yang harusnya dimiliki bangsa sendiri. Jadi inget kasus di Palu nih.
Kekhawatiran Susi bahwa kebijakan ini bisa bikin kekayaan laut Indonesia enggak sepenuhnya dinikmati sendiri ada benarnya. Contoh kasus, Seabed Explorations, perusahaan multinasional pencari harta karun, telah mengantongi izin pengangkatan muatan kapal dasar laut Indonesia. Pada 2005, Seabed Hasil malah menjual hasil penemuan ke pemerintah Singapura seharga Rp430 miliar. Pemerintah Indonesia sendiri kebagian komisi Rp33 miliar doang.
Berbentuk kepulauan dengan aktivitas perdagangan padat di masa lalu, kekayaan bawah laut Indonesia emang jadi primadona. Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti menyebut ada 463 titik kapal karam yang teridentifikasi menyimpan harta karun.
“Titiknya di Pulau Selayar [Sulawesi Selatan], Kelarik [Kepulauan Riau], Cirebon, Pulau Anambas [Kepulauan Riau]. Kita lihat nanti karena banyak laporan masyarakat yang tiba-tiba hasil tangkapannya bawa piring, gelas, dan lainnya,” kata Brahmantya dilansir Liputan6.
Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) merilis data tentang perkiraan harta karun di perairan Indonesia. Hasilnya, mereka memperkirakan ada 464 titik lokasi kapal tenggelam dengan nilai ekonomi harta karun mencapai Rp127,6 triliun.
Bagi siapa pun yang punya uang segepok dan berniat membantu pemerintah cari harta karun di Indonesia, VICE kasih kisi-kisi biaya sedikit. Menurut Firman Santoso, Direktur PT Bangun Bahari Nusantara, sebuah perusahaan yang udah survei 23 titik lokasi tenggelamnya kapal harta karun, biaya sekali survei lokasi harta karun bisa menghabiskan dana Rp2-3 miliar.