Jo ditangkap Polisi Terbukti Simpan 2 Bungkus Sabu Dan 20 Butir Pil Ekstasi

JSS alias Jo, pelaku pemilik 2 bungkus diduga sabu dan 20 butir pil ekstasi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
JSS alias JO (23) ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pasalnya pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) ini terbukti mengantongi 2 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 20 butir Pil Ekstasi

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (22/8/2022) siang mengatakan jika penangkapan terhadap pemuda yang tinggal di Jalan Wiratama, Lingkungan III, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini dilakukan pada Jumat (19/8/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku tindak pidana narkotika ini ditangkap di gang kecil di Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 1 bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 8,99 gram beserta 4 bungkus plastik berisi 20 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,71 gram”, ungkap Kasi Humas.

Selain narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas Satres Narkoba turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 buah tas sandang warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Pelaku JSS dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika”, tegas AKP Agus Arianto. (RP)