TIMIKA | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LARM-GAK meminta polisi serius menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus korupsi yang menyeret Pejabat publik Mimika Jeni Usmani itu dinilai lambat dan diduga jalan di tempat, pasalnya, kasus tersebut sudah kurang lebih dua tahun ini belum juga menemui titik terang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur LAM-GAK, Baihaky Akbar kepada wartawan, melalui rilis yang diterima Sabtu (26/8/2022).
“Polda Papua sebagai sebagai institusi hukum yang menjadi tumpuan masyarakat seharusnya dapat membuktikan sebuah kebenaran. Selain itu polisi harusnya fokus pada tugasnya dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun yang berupaya menggiring keranah politik,” cetus Akbar yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Madura.
Akbar mengatakan LSM akan selalu mengawal dan memberikan dukungan kepada polisi agar tetap komit dalam menuntaskan kasus tersebut, polisi jangan lamban, karena menurutnya selama ini Polda Papua belum melakukan penanahan terhadap oknum Kepala Dinas inisial (JU), padahal sudah jelas ditemukan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi Centra Pendidikan Kabupaten Mimika.
” Kami Minta Polda Papua segera menyampaikan ke publik terkait keterlibatan Kadis Pendidikan, yang juga Penjabat Sekda Mimika, sejauh mana kasus tersebut ditandatangani, ” tegas Akbar.
Menurutnya, tingkat kepercayaan publik kepada institusi Polri sedang buruk, jika kasus – kasus korupsi tidak ditindaklanjuti maka sudah pasti semakin membuat keraguan masyarakat atas penegakan hukum oleh kepolisian.
“ Polda Papua segera menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pendidikan, hal ini dianggap penting diselesaikan agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya bahwa sebuah instansi pemerintah itu lumbung korupsi atau bukan, ” pinta Akbar.
Disisi lain, sejumlah pihak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua masih menunggu proses penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika Tahun Anggaran 2019 dengan pagu Rp 14.183.983.592. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua juga diminta memberikan atensi serius guna memberikan kepastian hukum.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pada Tahun Anggaran 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika menerima kucuran anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592. Dana dengan nilai jumbo itu untuk membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan.
Dana Sentra Pendidikan diperuntukkan khusus bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan. Sekolah-sekolah ini khusus untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Mimika seperti dua suku besar yaitu Amugme dan Kamoro serta anak-anak sekolah dari lima suku kekerabatan lainnya.
Realisasi dana sebesar Rp 12.731.255.900 yang dikucurkan dalam dua termin kontrak. Pertama, Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tertanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900. Kemudian, yang kedua Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tertanggal 2 September 2019 dengan nilai Rp. 4.674.582.000.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua pernah menangani kasus skandal korupsi Sentra Pendidikan Mimika berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.(Tim)
Berita dengan Judul: Jeni Usmany Sudah Jadi Tersangka, LARM-GAK: Minta Polda Papua Serius pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi