JAKARTA, Liputan4.com | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Febrie Adriansyah mengikuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) soal persiapan jelang libur natal dan tahun baru (Nataru) dan pengendalian penularan Covid-19 diakhir tahun.
Febrie Adriansyah mengatakan dalam pertemuan itu membahas soal pengendalian penularan Covid-19 agar tidak terjadi lonjakan saat libur Nataru.
“Di masa libur Nataru, banyak masyarakat yang pergi mall, cafe, restoran dan tempat wisata. Oleh karena itu, harus ketat betul penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketika masuk (mall dan tempat wisata), ada peduli lindungi, dan bawa hasil swab,” kata Febrie, saat dihubungi awak media, Sabtu (27/11/2021).
Kemudian, lanjut Febrie, Pemprov DKI Jakarta bersama stake holder terkait akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang aturan soal pelaksanaan PPKM di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
“Kemarin pembahasan Inmendagri nomor 62 akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur,” ucap Febrie. Febrie menyampaikan agar tidak ada resiko tinggi penyebaran Covid-19 saat nataru, maka memang harus ada pendisiplinan di tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Agar pengelola-pengelola tempat itu tetap menggunakan peduli lindungi dan hasil swab,” tuturnya. Namun apabila pengelola tempat wisata, malla dan cafe itu abai dalam penerapkan Prokes, maka akan diberikan sanksi sesuai pergub. Oleh karena itu, Febrie berpesan, setiap tempat yang ramai dikunjungi orang itu harus disiplin dalam menjalankan prokes yang sudah ditentukan.
“Contoh ada peduli lindungi kalau masuk mall, restoran, bioskop, dan harus ada hasil swab,” tegasnya. Sebagai informasi, Inmendagri No 62 Tahun 2021, aturan yang tertuang berlaku mulai 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.
Inmendagri Bernomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa liburan mendatang.
(Frd/Yhn)
Berita dengan Judul: Jelang PPKM Level 3, Kajati DKI: Prokes Ketat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso