LIPUTAN4.COM,JAKARTA– Jelang pemilu 2024, Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) harus dikembalikan marwahnya sesuai konstitusi.
Hal itu ditegaskan Ramdansyah, dalam diskusi daring Reboan yang digelar PTUN Bandung secara Daring dengan tema Titik Singgung Putusan Peradilan Etik dengan Putusan Peradilan Administrasi, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, putusan DKPP hanya sifatnya rekomendasi. Tidak kemudian final dan mengikat. Dan kalaupun nanti, final dan mengikatnya itu hanya kepada presiden, KPU dan Bawaslu
“Seperti itu, sehingga kemudian Evi Ginting (anggota KPU) memenangkan gugatan karena yang digugat adalah keputusan kepres presiden itu sendiri. Jadi catatan terakhir, DKPP tidak bisa tidak, adalah lembaga politik. Walaupun itu sebagian itu ada dipilih oleh DPR dan dipilih oleh pemerintah tetapi, misalnya ketua DKPP saat ini Pak Muhammad, adalah sama sama dengan saya. Mantan ketua panwaslu. Ia panwaslu Sulawesi Selatan. Dan saya juga mantan panwas DKI, itu orang politik,”beber Ramdansyah.
Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan dalam beberapa kasus, putusan DKPP diuji di PTUN.
“Keputusan PTUN mengoreksi putusan DKPP. Kalau mengkoreksi administrasi tidak apa. Ini yang dikoreksi keputusan Etik DKPP,” ujarnya.
Putusan PTUN selalu masuk ke putusan DKPP atau mengkoreksinya. Misalnya, keputusan DKPP, ada penyelenggara melanggar etik. Namun oleh PTUN dikoreksi tidak melanggar etik.