Berita  

JCW Desak Inspektorat Sumenep Segera Menindaklanjuti Kasus Dugaan Penyelewengan TPAPD Batu Ampar

jcw-desak-inspektorat-sumenep-segera-menindaklanjuti-kasus-dugaan-penyelewengan-tpapd-batu-ampar

Liputan4.com, Sumenep – Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur R Titik Suryati menyampaikan, surat tugas melakukan pemeriksaan dengan tujuan (PDTT) dengan nomor: 700/1212/435.060.6/2021 dan surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluK H. Muhammad Farid Rofik pada tanggal 10 Juni 2021.


Isi surat tersebut menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 24/S/XVIII.PPID.SBY/04/2021 Tanggal 15 April 2021 perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Inspektorat Kabupaten Sumenep akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas indikasi dugaan penyelewengan keuangan desa di Desa Batu Ampar tahun anggaran 2020, dan dugaan penyelewengan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) dari Bulan Januari s/d Desember 2009 dan tahun 2014 pada Bulan Januari s/d juni yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan selesai,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan Desa yang bersumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa pada tahun 2020 di Desa Batu Ampar dan dugaan penyelewengan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan Desa (TPAPD).

Abdurrahem selaku ketua koordinator LSM JCW Jawa Timur mengatakan kalau dirinya melaporkan kasus tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Jawa timur pada tanggal 15 April 2021 dengan Nomor: 24/S/XVIII.PPID.SBY/04/2021 Tindak lanjut pengaduan masyarakat dan Nomor pengaduan: 13/PM-WA.SBY/04/2021 Tanggal 6 April 2021 terkait permintaan Audit keuangan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk guluk.

Dari hasil investigasi dilapangan beserta dari hasil laporan masyarakat Desa Batu Ampar tentang pekerjaan pembangunan Desa yang bersumber dana dari ADD/DD pada tahun 2020 sebesar Rp 908.109.500,00 dan pekerjaan pembanguna desa tersebut yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi diantaranya:

1. Pembanguna Gapura di perbatasan Desa Batu Ampar, Dusun perengan laok, anggaran sebesar Rp 114.260.000;

2. Pembangunan jembatan, lokasi Dusun Perengan Laok dan volume : 5.00M x 3.00M dengan anggaran sebesar Rp 154.490.000;

3. Pekerjaan 2.2.10 Makadam di Dusun Perengan Laok (H. Atum) anggaran sebesar Rp 98.417.500;

4. Pekerjaan peningkatan Jalan Desa Makadam di Dusun Perengan Laok (H. RB.Syafi’i) dengan volume: 2,50 x 166.00 meter persegi, anggaran sebesar Rp 33.172.000;

5. Pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Semah dengan anggaran sebesar Rp 200.026.500;

6. Pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Somalang dengan anggaran sebesar Rp 168.000.000;

7. Pekerjaan Rabat beton di Dusun Somalang dengan anggaran sebesar Rp 83.968.500;

8. Pekerjaan jalan paving stone, volume 70x200M di Dusun Somalang dengan anggaran sebesar Rp 35.367.500;

9. Pekerjaan paving stone, volume 70x100M di Dusun Somalang dengan anggaran sebesar Rp 20.407.500;

Dalam dugaan kasus tersebut menurut Rahem kalau hasil pekerjaannya diduga dengan korporasi atau ada maksud dan tujuan sehingga hasil pekerjaannya tidak maksimal. Sehingga semua pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada atau amburadul dan juga diduga ada pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun 2020 dan perlu segera di Audit.

“Dalam pengelolaan keuangan Desa Batu Ampar dalam menganggarkan sebuah pekerjaan pembangunan desa, anggaran yg suber dana dari ADD/DD Tahun 2020 di buat habis sehingga dugaan ada indikasi tindak pidana korupsi. Sehingga dalam satu program pekerjaan pembangunan desa diduga kuat kelebihan anggaran kalau dihitung secara per item dan sistematis,” ungkapnya.

Hasil laporan dari beberapa aparatur pemerintahan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep mengatakan, kalau penerimaan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD) pada Bulan Januari s/d Desember Tahun 2009 sebesar Rp 67.800.000 dan pada tahun 2014 pada bulan Januari s/d juni sebesar Rp 57.270.000 tunjangan untuk aparatur pemerintahan Desa (TPAPD) di Desa Batu Ampar tersebut .

Menurut laporan dari beberapa perangkat desa kalau uang tunjangan tersebut diduga dicairkan oleh mantan kepala desa batu ampar (H. Muhammad Farid Rofik) di kantor POS Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Untuk kepentingan pribadi tanpa atas sepengetahuan perangkat desa batu ampar bahkan tanda tangannya semua dipalsukan oleh mantan Kepala Desa Batu Ampar.

Goyang uang tersebut sebesar Rp125.070.000.

Dalam rincian yang disebut di atas Rahem mengatakan kalau dirinya mempunyai bukti-bukti pencairannya di kantor POS Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

Tidak itu saja, Rahem menanyakan tentang hasil pemeriksaan tersebut ke Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Sumenep Bapak Jufri mengatakan, kalau mantan Kepala Desa Batu Ampar tidak ada menghadap ke kantor inspektorat Kabupaten Sumenep pada tanggal 14 Juni 2020 yan sesuai dengan surat tanggal pemanggilannya.

Jufri mengatakan akan segera mengirim surat pemanggilan yang ke dua kalinya untuk dilakukan pemeriksaan atas tentang surat rujukan dari Badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi Jawa Timur untuk di Audit keuangan Desa Batu Ampar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep yang bersumber Dana dari ADD/DD pada Tahun 2015 s/d 2020 kasus tersebut masih ditangani penyidik Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep, pada tanggal 14 April 2021 penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada mantan kepala Desa Batu Ampar untuk dimintai keterangan klarifikasi dengan Nomor: K/55IV/RES.3.3/2021 Dan penyidik menjadwalkan tentang pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 jam 09:00 Wib dan yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik yang secara sah atau yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau pihak terlapor tidak mengindahkan tentang pemanggilan penyidik yang melalui surat pemanggilan yang secara sah maka penyidik harus melakukan upaya pemanggilan secara paksa untuk dimintai keterangan klarifikasi tersebut karena itu sudah jelas kalau yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik itu diduga kuat ada unsur kesengajaan dan tidak kooperatif,” ungkapnya.

Berita dengan Judul: JCW Desak Inspektorat Sumenep Segera Menindaklanjuti Kasus Dugaan Penyelewengan TPAPD Batu Ampar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat