Berita  

Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Gula 30 Ton.

jatanras-polda-jatim-ringkus-komplotan-penggelapan-gula-30-ton.

Surabaya, Liputan4.com || Unit III Subdit III Jatanras Dirrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan 7 tersangka pelaku penggelapan gula ravinasi milik PT.Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya adalah : AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Ketujuh tersangka adalah warga Jawa Timur, dan di amankan di lokasi yang berbeda beda.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Kasubid Penmas AKBP Sinwan mengatakan bahwa penggelapan itu bermula ketika PT.Mahameru Lintas Abadi mendapatkan order muatan gula ravinasi dari PT.Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk di kirim ke PT.Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar Jawa Tengah dengan menggunakan truck nopol L 8875 UA.

“Sesuai jadwal, sopir dan muatan gula ranivasi itu sampai di tujuan tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi ke PT.Mahameru Lintas Abadi, “ungkap nya”. Kamis (01/09/22).

Merasa curiga maka PT.Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truck tersebut dan ternyata berada di daerah Ngawi, kemudian tanggal 18 Agustus 2022 PT.Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truck tersebut di biarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah kosong tidak ada muatannya.

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda beda, dan di otak i oleh AS.

“Mereka sudah berniat mengambil muatan apapun yang di bawa untuk di jual, mereka mempunyai jaringan dan juga ada penadahnya, peranannya tersangka berbeda beda, motif nya terhimpit ekonomi, dan ini masih kami dalami lagi, ” tambahnya”.

Adapun barang bukti yang di dapat dari tangan para tersangka oleh Polisi adalah 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truck tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai rp 21.345.000,

Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 372 KUJP, dan atau pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. [Sunarto]

Berita dengan Judul: Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Gula 30 Ton. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : SUNARTO