Berita  

Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Kota Kupang, Proses Hanya Sehari Langsung Cair

jasa-raharja-ntt-serahkan-santunan-korban-kecelakaan-di-kota-kupang,-proses-hanya-sehari-langsung-cair

KUPANG, LIPUTAN4.COM – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan kepada keluarga korban almarhum Dinas Putra Nisimnasi (28) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Jalan Frans Seda pada 22 Maret 2022 lalu. Proses Klaim santunan ini hanya dilakukan sehari langsung dicairkan oleh PT Jasa Raharja NTT.

Penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta itu diserahkan secara simbolik oleh Kepala Jasa Raharja NTT,  Nasjwin
di rumah duka, Jalan Oilon 1 Kelurahan Sikumana Kota Kupang, Kamis 24 Maret 2022.


Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Kota Kupang, Proses Hanya Sehari Langsung Cair

Momentum penyerahan santuan itu di terima langsung oleh ayah kandung almarhum, Herry Nisimnasi sebelum acara pemakaman almarhum.

Dalam sambutnya singkatnya, Kepala Jasa Raharja NTT menyampaikan turut berduka atas musibah yang dialami keluarga korban.

“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Jasa Raharja NTT saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas musibah ini. Semoga arwah Dimas berkenan di hadirat Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Nasjwin.

Dijelaskan, berdasarkan UU 34 tahun 2004, negara menjamin memberikan santunan setiap korban yang mengalami kecelakaan.

“Jadi santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan”

Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Kota Kupang, Proses Hanya Sehari Langsung Cair

“Santunan ini tidak bermaksud sebagai pengganti. Tetapi negara wajib hadir untuk membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” tandas Nasjwin.

Santunan tersebut menurut Nasjwin berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Adapun jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi

Saat ini kata Nasjwin pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian, Dinas Kependudukan dan pihak rumah sakit. Kerjasama ini dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan kepada para korban.

“Jasa Raharja sudah menjalin kerjasama yg terintegrasi dengan seluruh stakeholder sehingga pelayanan sangat cepat. Dimana santuan itu langsung disalurkan melalui Bank BRI,” tandasnya.

Berita dengan Judul: Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Kota Kupang, Proses Hanya Sehari Langsung Cair pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris