Berita  

Jaringan Pengedar Sabu Di Aek Nabara Barumun Dicokok Satres Narkoba Polres Palas

jaringan-pengedar-sabu-di-aek-nabara-barumun-dicokok-satres-narkoba-polres-palas

Liputan4.com.  Padang Lawas
Padang Lawas-Jaringan pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun Dicekok Satres Narkoba Polres Padang lawas (PALAS), Kamis (12/05/2022) sekira pukul 02.00 dinihari.

Tersangka berinisial MD (23) warga Desa Paranjulu, Kecamatan Aek Nabara Barumun dicokok petugas di Jalinsum Desa Aek Buaton.


Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan,salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MH dicokok saat mengendarai sepeda motor Vario 125 warna Biru menuju Desa Paranjulu.

Dikatakan, tertangkap MH ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat yang telah resah dengan aktivitasnya yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut,personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan,lanjut Agus, dari sepeda motor milik MH ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,57 gram.

Agus menambahkan, selanjutnya MH bersama barang bukti(BB) narkotika jenis sabu digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Terhadap tersangka MH sebagai pengedar narkotika dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,pungkasnya.(Sbn)

Berita dengan Judul: Jaringan Pengedar Sabu Di Aek Nabara Barumun Dicokok Satres Narkoba Polres Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN