Liputan4.com
Bekasi, 18 Agustus 2021
Menyikapi banyaknya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kami ketahui merangkap beberapa jabatan bahkan ada yg 2 atau 3 jabatan sekaligus baik di SKPD maupun di BUMD maka kami menduga bahwa tindakan rangkap jabatan tersebut berpotensi membuat kinerja tidak optimal dan sebagai konsekuensinya antara lain layanan masyarakat terhambat, beban pekerjaan terlalu tinggi sehingga tidak dapat melakukan terobosan dalan menjalankan program kerja organisasi yang di naunginya dan bahkan yang paling parah adalah dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, saat ini di Pemkab Bekasi terdapat beberapa jabatan yang diisi oleh satu orang, salah satunya adalah pada posisi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) yg belum lama ini diangkat oleh PJ Bupati Bekasi DR Dani Ramdan untuk menjadi PLH di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan. Akan tetapi pada yang bersamaan juga yang bersangkutan menjadi Komisaris di dua BUMD yaitu di BBWM dan Di PDAM TB (Tirta Bhagasi), sebagaimana yang dilansir dari salah satu media bahwa pengusian jabatan tersebut dilakukan karena fungsi jabatan yang diamanatkan kepada yang bersangkutan sehingga dapat mengisi posisi tersebut.
Namun demikian kami mencermati bahwa seyogyanya dengan terlalu banyaknya jabatan yg dipegang akan terjadi conflict of interest atau bahkan abuse of power sehingga kami JAPMI ingin mempertanyakan dasar pertimbangan regulasi yang menjadi acuan atas pengisian jabatan tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa ASDA II saat ini juga merangkap sebagai Dewan Pengawas (Komisaris) di PDAM TB, idealnya Beliau sebagai Dewan Pengawas di PDAM TB dapat menyelesaikan persoalan yang belum terselesaikan dan memastikan kinerja perusahaan berjalan dengan maksimal akan tetapi jika melihat keadaan PDAM TB saat ini, kami anggap tidak ada perubahan yang signifikan dan peningkatan kinerja yang patut di apresiasi terutama untuk menjawab banyaknya aspirasi-aspirasi masyarakat yang sebelumnya pernah disampaikan.
Selanjutnya terkait pengangkatan beliau sebagai komisaris PT.BBWM (Bina Bangun Wibawa Mukti) Berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk melakukan pengsian Komisaris yang baru dan sampai hari ini belum terlaksanakan bahkan saat ini Komisaris PT BBWM tersebut dijabat sendiri oleh ASDA II.
Kemudian yang juga tidak kalah mengejutkan kami adalah informasi bahwa yang bersangkutan diangkat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan di Kabupaten Bekasi, untuk itu JAPMI berpendapat dalam kondisi ini menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi sedang dalam keadaan yang tidak Baik – baik saja karena dampak dari rangkap jabatan ini dapat menimbulkan hal-hal yang negatif seperti tugas pelayan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan intervensi, pendapatan ganda yang bersumber dari APBD dan berfotensi KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme ).
Dari situasi yang terjadi ini Timbul pertanyaan di masyarakat kabupaten Bekasi, Pertama Apakah Kabupaten Bekasi kekeruangan Sumber Daya Manusia, Kedua apakah ini merupakan faktor pembiaran atau kesengajaan, Ketiga apa sebenarnya motif dari Pejabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) sampai hari ini belum melakukan tindakan apapun terhadap kedua BUMD Kabupaten Bekasi tersebut, bahkan beliau masih terlihat menikmati perannya dalam hal menjabat di kedua BUMD tersebut meskipun kami menduga waktu yang diamanahkan telah melampau batas, dan Pertanyaan ini harus di jawab dengan tindakan nyata dan tegas oleh PJ Bupati karena aturan untuk mengatur hal tersebut sudah sangat jelas untuk menertibkan situasi ini sehingga kami sebagai masyarakat kabupaten Bekasi tidak merasa di kecewakan oleh Mendagri yang telah menunjuk PJ Bupati DR Dani Ramdan untuk menahkodai Kabupaten bekasi yang kami cintai ini dan yakinkan kami bahwa PJ Bupati adalah orang yang tepat di waktu yang tepat. (ics)
Berita dengan Judul: JAPMI Mendesak PJ Bupati Bekasi Menertibkan ASN Rangkap Jabatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya