Liputan4.com
Kabupaten Bekasi | 25 Mei 2021
Pengadilan Negeri Cikarang menggelar Sidang kasus perkara Pemalsuan surat tanah dengan Perkara Nomor 285/ Pid.B/2020/ PN Ckr, dengan terdakwa Abdul Wahid dan rekan serta Nomor 286/Pid.B/ 2020 /PN Ckr dengan terdakwa Irfan Firmansyah CS, Selasa 25 /05/ 2021 di sidangkan bersama di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa, Saat dalam persidangan saksi berhalangan hadir dikarenakan ada urusan lain.
Taufik SH , selaku kuasa hukum menyampaikan untuk keterangan saksi Terdakwa di cukupkan dengan satu saja yang sudah memberikan keterangan yaitu sdr Roy Karena saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang hari ini sebagai Pengurus IDI Bogor dan berbenturan dengan jadwal rapatnya, Taufik menyampaikan ke Hakim dalam persidangan.
Dalam keterangan jumpa Persnya di hadapan awak media Taufik mengatakan bahwa, “Tim nya sebagai kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, di mana dalam perkara ini sebelum nya sudah ada perdamaian dengan menyerahkan Rp.600 juta kepada Saksi Korban / Pelapor Gunawan alias Kiwil dengan di iming – imingi tidak akan dinaikan kasus ini ke pengadilan, dan uang sebesar 600 juta pun sampai saat ini tidak ada pengembalian, ucap Taufik kepada wartawan, Selasa 25/05/2021.
Lanjut Taufik “sidang berikut nya akan di agendakan pada tanggal 3 Juli mendatang dengan mendengarkan tuntutan Terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kami akan dalami uang 600 juta tersebut untuk apa, bahkan Majelis Hakim berulang kali mempertanyakan ke pihak Pelapor dan membenarkan ada uang 600 juta yang diterima yang sebagian disangkal Gunawan alias Kiwil, beber Taufik.
“Kami pun akan mengusut dana 600 juta yang sudah di berikan oleh Para Terdakwa ke Pelapor (Gunawan/Kiwil -red) dan itu dibenarkan faktanya dalam persidangan oleh Saksi, ujar Taufik.
Ahmad selaku warga yang turut hadir dalam persidangan tersebut mengharapkan “agar warga harus memilih pemimpin yang mementingkan warganya dan tidak mementingkan pribadinya atau serakah, jika Para Terdakwa bersalah hukum dengan sedail – adilnya, jika tidak bersalah bebaskan karena kami sangat memerlukan pemimpin di Desa Kami, pungkasnya. (ics)
Berita dengan Judul: Janggal. ! : Uang Perdamaian 600 Juta Sudah Di Terima Kasus Tetap Naik, Hakim Geleng – Geleng Kepala pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya