Liputan4.com, Tebing Tinggi – Irwansyah Aditya alias Irwan (31) dan Suhariadi Candra alias Bono (35) warga Jl. Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumut terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, Jumat (03/12/2021) sekira pukul 10.00 wib di Jl. Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasihumas Iptu Agus Arianto kepada awak media mengatakan, Penangkapan kedua pelaku Ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir rel kereta api sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Kemudian personil unit I dipimpin oleh Kanit idik I IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH merespon informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat dimaksud.
Setibanya dilokasi tersebut personil langsung mengamankan pelaku IRWANSYAH ADITYA als. IRWAN yang sedang duduk duduk dibelakang rumah warga di pinggiran rel kereta api dan didekat pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan terduga pelaku dilubang selokan yang tertutup oleh rumput.
“Saat di interogasi, terduga pelaku IRWANSYAH ADITYA als. IRWAN mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama SUHARIADI CANDRA als. BONO” Jelasnya.
Selanjutnya, Personil melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku SUHARIADI CANDRA als. BONO ke kediaman yang tidak jauh dari TKP pertama dan benar terduga pelaku SUHARIADI CANDRA als. BONO berada di rumah dan langsung diamankan oleh personil.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku SUHARIADI CANDRA als. BONO, pada kantong celana sebelah kiri terduga pelaku ditemukan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Terduga pelaku SUHARIADI CANDRA als. BONO mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diserahkannya kepada terduga pelaku IRWANSYAH ADITYA als. IRWAN.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,50 gram. Uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 2 (dua) unit handphone yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lanjut. (Dmk)
Berita dengan Judul: Jangan Di Contoh !!! Nekat Miliki Sabu, Dua Pria Di Tebing Tinggi Ini Masuk Bui pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik