Berita  

Jangan Berdalih Pandemi, Wabup Tala Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

jangan-berdalih-pandemi,-wabup-tala-minta-perusahaan-bayar-thr-pekerja-sesuai-aturan

Liputan 4.com – Tanah Laut.

WAKIL Bupati (Wabup) Tanah Laut, Abdi Rahman, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Tala untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan berlaku.

ABDI mengatakan bahwa pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tala.


“Sudah kami koordinasikan karena merujuk pada aturan Pemerintah Pusat bahwa THR harus dibayarkan, nanti akan kita monitor langsung bersama unsur Disnakerind dan Forkopimda Tala ke perusahaan-perusahaan,”ujar Abdi dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Dia tidak menginginkan dalih pandemi Covid-19, THR milik buruh atau pekerja terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali.

Mengenai May Day, Abdi Rahman mengungkapkan peringatan kali ini berbeda dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang bahkan turut memengaruhi sektor perekonomian dan ketenagakerjaan.

“Tapi kami tetap optimis ekonomi kita akan segera membaik, kami menekankan bagaimana menjaga harmonisasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk membangun iklim yang nyaman untuk berinvestasi. Mudahan dengan hari buruh ini kita tingkatkan ketiga pilar tadi,”jelasnya.

Wabup menegaskan pembangunan di Tala akan berjalan dengan baik jika pekerja, pengusaha dan pemerintah saling harmonis dan bekerjasama dalam membangun daerah.

Diwartakan sebelumnya, kelompok pekerja di Kalsel yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) meminta THR tahun 2021, dibayar penuh oleh perusahaan tanpa dicicil sepeser pun.

Hal tersebut sesuai aturan yang ada. Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

“Kami meminta para pengusaha di Banua untuk memenuhi kewajibannya di tahun ini secara penuh, tanpa dicicil,” desak Presidium PBB.

Ia meyakini, THR yang dibayarkan penuh mampu meningkatkan daya beli para pekerja. Di samping itu, tentu menurutnya juga berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat. “Dan itu kita jamin, peningkatan daya beli pasti ada,” imbuh Yoeyoen.(Indra).

Berita dengan Judul: Jangan Berdalih Pandemi, Wabup Tala Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra