Jangan ada Jual Beli Hukum kepada tersangka yang jadi DPO atas Kasus Money Politik Caleg DPR RI dapil Jakarta 3

JAKARTA -Penegakan hukum terhadap caleg tersangka money politik yang telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) di dapil Jakarta 3 tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Sehingga jangan sampai dikeluarkan SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan), karena hal ini dapat mencederai penegakan hukum di Indonesia. Jangan ada jual beli hukum dengan mengeluarkan SP3 kepada tersangka yang jadi DPO atas kasus money politik caleg DPR RI dapil Jakarta 3.


Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kasus money politik yang tidak ditindak tegas, membuat menurunnya kepercayaan masyarakat. Hal itu juga lah yang membuat Indonesia saat ini hanya kalah dari dua negara di Afrika, yakni Uganda dan Benin, dalam hal money politik.

Penegakan hukum memang tidak bisa ditawar-tawar. Jika memang telah terbukti bersalah, bahkan sudah menjadi DPO maka hendaknya diproses sesuai ketentuan.

“Tidak boleh ada intervensi kepada Aparat Penegak Hukum. Dan aparat juga jangan terpengaruh oleh desakan-desakan politik pihak tertentu, tetaplah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemberantasan praktik politik uang dapat dilawan jika penegakan hukum dilakukan dengan tegas. Pada sisi lain, masyarakat juga harus ikut mengawasi. Jika ada penyimpangan dalam penegakan hukum, masyarakat juga janga ragu untuk bersuara.

Sebelumnya dikabarkan, ada dugaan upaya pihak tertentu yg mau menutup kasus money politik Pemilu 2024 yang dilakukan oleh tersangka dan DPO caleg DPR RI dapil Jakarta 3.

Padahal Kinerja Bawaslu Jakarta dan Penyidik Polda Metro Jaya, serta Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta yang tergabung dalam Gakumdu Jakarta sudah mendapat apresiasi, khususnya dalam penanganan kasus money politik yang melibatkan oknum tersebut pada Pemilu 2024 lalu.

Jajaran Gakumdu telah bekerja maksimal sehingga dengan bukti-bukti yang kuat telah melanjutkan kasus ini ke ranah tahapan berikutnya yakni P-19.