LIPUTAN.COM, SERGAI – Polsek Perbaungan,Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut, melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona,Sabtu (03/07/2021) sekira pukul 08.10 Wib di Pajak Lama tepatnya di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan,Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan Ops Yustisi tersebut berdasarkan kepatuhan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia,Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan dan Pergub No.34 Thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Dalam kegiatan Ops Yustisi,Polsek Perbaungan,Polres Serdang Bedagai melibatkan 4 orang personil.
Dari hasil Ops Yustisi yang digelar Polsek Perbaungan,Polres Serdang Bedagai masih mendapatkan sejumlah pelanggaran,antara lain 15 orang mendapatkan teguran lisan,2 orang pelaku Usaha,3 orang tidak menggunakan Masker dan 5 orang Menjaga Jarak.
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH Mhum melalui Kapolsek Perbaungan,AKP Viktor Simanjuntak mengatakan,Ops Yustisi akan terus dilakukan personil Polsek Perbaungan,Polres Sergai setiap harinya guna memutuskan mata rantai Virus Covid-19
“Personil Polsek Perbaungan,Polres Serdang Bedagai akan terus melaksanakan Ops Yustisi setiap hari sepanjang Virus Covid-19 masih mewabah,”kata AKP Viktor Simanjuntak
Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Perbaungan berjalan aman, tertib dan lancar, selesai pada pukul 09.00 WIB. (Dmk)
Berita dengan Judul: Jalankan Intruksi Pemerintah, Personil Polsek Perbaungan Rutin Laksanakan Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik