Berita  

Jalan Pertobatan Mantan Pembalak Liar Leuser yang Kini Menjadi Penjaga Hutan

jalan-pertobatan-mantan-pembalak-liar-leuser-yang-kini-menjadi-penjaga-hutan

Matahari bersinar panas dan menyengat saat VICE menyambangi Desa Tanjung Aman, Kabupaten Darul Hasanah, Aceh Tenggara, awal Januari 2022. Pohon-pohon manggis hingga durian yang tumbuh subur di kebun warga tak cukup menghalau terik.   

“Dulu udara di sini memang masih sejuk dan dingin, tapi sekarang sudah panas,” kata Adiansyah, warga desa Tanjung Aman, yang selama belasan tahun menekuni karir sebagai pelaku penebangan liar (illegal logging) di hutan Leuser. Lelaki paruh baya itu tanpa ragu mengakui tindakannya sekian tahun lalu berdampak pada cuaca gerah yang kini rutin dia rasakan.


“Bagaimana hutan di kawasan ini tidak gundul,” katanya kepada VICE. “Aktivitas penebangan kayu secara liar telah berlangsung selama bertahun-tahun dan secara sporadis di kawasan ini.”

Pembabatan kayu tanpa izin disinyalir menjadi salah satu penyebab deforestasi di kawasan ekosistem Leuser—membentang dari Aceh hingga Sumatra Utara. Salah satu taman nasional di Sumatra itu ditaksir mengalami deforestasi hingga 450.000 hektare, kini menyisakan 1,8 juta hektare kawasan saja yang masih tertutup hutan perawan.

Kawasan Leuser yang mengalami kerusakan terparah berada di wilayah Aceh Tenggara, pengelolaannya terbagi atas dua resor—Pulo Gadung dan Lawe Mamas. Menurut data Global Forest Watch, pembukaan hutan di kawasan Aceh Tenggara sepanjang kurun 2002 hingga 2020 mencapai 40.210 hektare.

Kerusakan itu juga disinyalir jadi penyebab banjir bandang akibat luapan sungai Lawe Alas. Insiden terparah terjadi pada 2005 dan 2017, mengakibatkan ratusan rumah rusak, memakan korban jiwa dan merusak areal pertanian—belum termasuk banjir bandang yang terjadi pada November 2021 dan Januari 2022.

Namun, aktivitas penebangan liar itu, kata Adiansyah, umumnya dilakukan warga karena keterpaksaan akibat kemiskinan yang menjerat penduduk desa sepertinya.

“Masyarakat desa kekurangan lahan untuk bertani dan kekurangan lapangan pekerjaan. Anak-anak juga sudah mulai sekolah dan butuh biaya, mau tidak mau, saya terpaksa melakukan pekerjaan itu. Awalnya sebagai pengangkut kayu dari hutan,” urainya.

Seingat Adiansyah, sekitar 60 persen petani di kawasan resor Lawe Mamas, yang sekaligus merangkap sebagai penebang liar. Warga daerahnya, Desa Tanjung, ada yang menekuni karir sebagai tukang senso (gergaji), tukang langsir, tukang belah, hingga pengangkut yang fokus mengemudi truk berisi kayu jarahan. Aktivitas itu semakin marak karena disokong sejumlah cukong kayu.

“[Penebangan liar makin marak karena] di sini sempat berdiri pabrik pengolahan kayu,” katanya.  

Kayu-kayu yang ditebang umumnya dari pohon meranti, cengal dan damar berukuran besar, volumenya rata-rata 10 ton. Sebagai gambaran, satu kelompok illegal logger lazimnya sukses membabat satu pohon meranti raksasa dalam sebulan. Ketika 16 kelompok beraksi dalam satu waktu, maka selama satu tahun saja, sudah ada 192 pohon besar menghilang dari kawasan Leuser.

Untitled design - 2022-03-23T155936.678.png
Salah satu wilayah Leuser di Aceh Tenggara yang rusak parah akibat penebangan liar. Foto oleh Yudha Pohan

Penghasilan yang menggiurkan membuat Adiansyah menjalani pekerjaan itu selama bertahun-tahun. Karirnya terus merangkak naik, dari awalnya pengangkat kayu hingga menjadi pengumpul kayu—tepatnya menampung kayu-kayu tebangan rekannya di hutan, untuk menjualnya langsung ke cukong.

Saat beralih menjadi pengumpul kayu, Adiansyah membeli kayu seharga Rp 7.000 per inci dari penebang, dia bisa menjualnya ke cukong di kisaran harga Rp10.000 hingga Rp12.000, tergantung jenis kayu. Kayu damar seingatnya yang paling dihargai mahal oleh cukong. Dari selisih harga itu dia bisa meraup keuntungan rata-rata Rp2.000 per inci setelah dipotong upah pekerjanya.

Dalam sebulan, dia bisa empat kali mengantar kayu ke cukong, mendapatkan rata-rata keuntungan kotor minimal Rp 10 juta. Adiansyah, pada masa jayanya, sempat memiliki 25 anak buah. Penghasilan mereka cukup besar untuk ukuran kerja kasar macam ini, mencapai rerata Rp200 ribu per hari.



Adiansyah ingat, dia dan rekan-rekannya sanggup bertahan di hutan selama berminggu-minggu. Dia rutin ‘kucing-kucingan’ dengan petugas polisi kehutanan dan patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Caranya dengan membentuk jaringan informan di kampung-kampung dekat hutan, demi mencari tahu kapan petugas akan melakukan patroli. Saat keadaan sedang ‘aman’, barulah penebangan dilakukan.

“Biasanya pengangkutan dilakukan pada malam hari, tidak pernah siang. Harus sembunyi-sembunyi, namanya juga maling,” tukasnya.

Adiansyah (2).JPG
Adiansyah, salah satu mantan perambah hutan Leuser wilayah Aceh Tenggara, bertobat setelah tertangkap pada tahun 2019 Foto oleh Yudha Pohan

Sepandai-pandainya tupai meloncat, akhirnya jatuh juga. Berulang kali lolos dari petugas, pada 26 Agustus 2019 Adiansyah dan rekannya ditangkap petugas saat mengangkut kayu ke cukong. Dia digiring ke pengadilan dan divonis 1,6 tahun penjara. Dia sempat memperoleh remisi dan hanya menjalani hukuman bui 1 tahun 15 hari. 

Hukuman penjara itu menuntun Adiansyah ke jalur pertobatan. Dia kini berjanji melindungi tiap jengkal hutan Leuser yang masih tersisa.

Upaya Panjang Restorasi Leuser

Industri kayu merupakan salah satu pemicu utama deforestasi di Indonesia. Ironisnya penebangan liar paling marak terjadi di kawasan hutan lindung dan taman nasional. Selama lima tahun terakhir saja, Greenpeace mencatat dari total 95,6 juta hektare hutan lindung Indonesia, sebanyak 2,13 juta hektare di antaranya mengalami deforestasi.

Di kawasan Leuser, Aceh Tenggara, pembukaan hutan disertai illegal logging sudah terjadi sebelum status taman nasional disematkan pada 1980.

“Para perambah itu umumnya adalah masyarakat di sekitar Leuser yang merambah di dalam kawasan dengan alasan ketidaktahuan [bahwa itu kawasan taman nasional],” kata Kepala Resor TNGL Wilayah Lawe Mamas, Sabaruddin Pinim saat dikonfirmasi VICE.

Dari 16 desa di sekitar kawasan, kurang lebih 60-70 persen dulunya mengelola dalam kawasan Leuser untuk lahan pertanian. Di dalam kawasan Leuser, Aceh Tenggara ini, ada blok hutan Kute Ujung, Deleng Meruntuh, dan Rambung Telda.

“Di beberapa blok dulunya sangat marak aktivitas illegal logging,” kata Pinim.

Upaya pemulihan hutan telah lama dilakukan, namun upaya pemerintah belum memberikan hasil maksimal. Pada 2015 pengelola kawasan TNGL coba mengusir para perambah tanpa izin, serta melarang adanya perkebunan di kawasan hutan lindung. Namun, kebijakan ini justru memicu aksi protes ribuan petani, dan mengakibatkan konflik rutin antara masyarakat dengan petugas.

“Bahkan kantor resor kita sempat dirusak masyarakat waktu itu, dan Polda Aceh menetapkan lima tersangka,” kata Sabaruddin.

Pendekatan berbeda, sebisa mungkin tanpa konflik, lantas dijajal. Pemerintah dan petugas membentuk kelompok tani hutan konservasi (KTHK), yang belakangan diadopsi menjadi program nasional setelah diterbitkannya Perdirjen No. 6 tahun 2018.

Pendekatan ini, menurut Yashut, konservatoris yang sejak 2015 mendampingi masyarakat di kawasan Leuser, Aceh Tenggara, terasa lebih humanis. “Setidaknya pendekatan dan upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya hutan lebih memungkinkan karena mereka diberi akses untuk mengelola kawasan, juga lebih efektif untuk menghindari konflik dengan masyarakat,” katanya kepada VICE.

Melalui program ini, masyarakat yang dulunya mengolah lahan secara ilegal dalam hutan lindung diberi izin resmi, asal menjalankan program restorasi. Mereka diwajibkan menghijaukan kembali lahan yang sempat digunduli untuk kebun, dengan pohon seperti matoa, durian, jengkol, hingga petai. Mereka juga didorong agar berperan sebagai penjaga kawasan hutan dari aktivitas illegal logging dan perburuan satwa.

Ada seorang anggota KTHK, bernama Iskandar, yang dulunya pernah membabat kawasan seluas 8 hektare di Leuser menjadi kebun kelapa sawit. Setelah dibujuk, dia merelakan semua sawitnya ditebang dan diubah kembali menjadi hutan.

“Tanpa paksaan, Pak Iskandar yang dulu mengelola lahan di dalam kawasan itu merelakan kelapa sawitnya yang sudah berbuah pasir untuk ditebang, ini sangat mustahil dulu dapat dilakukan, tapi sekarang bisa,” kata Yashut.

Pasca konflik masyarakat dengan pihak TNGL, Yashut intens mendampingi masyarakat agar peduli pada isu konservasi. Akhirnya pada 2021, terbentuk 13 KTHK yang diikuti 760 orang, bertugas merestorasi 1.000 hektare dari total 20.000 kawasan Leuser di Aceh Tenggara yang terlanjur rusak.

Yashut.JPG
Yashut, aktivis lingkungan, inisiator pembentukan kelompok tani hutan konservasi di Aceh Tenggara yang merangkul bekas illegal logger. Foto oleh Yudha Pohan

Para mantan perambah ini pelan-pelan membuktikan bahwa mereka bisa dipercaya sebagai penjaga hutan Leuser. Menurut Adiansyah, orang sepertinya bisa dengan mudah menerka siapa yang berniat masuk hutan untuk menebang tanpa izin, serta memetakan siapa saja pemain di belakang layarnya.

Akhir 2021, atas informasi anggota KTHK, seorang polisi ditangkap atas dugaan mengongkosi aktivitas illegal logging. Aparat itu akhirnya ditangkap dan diproses Polres Kutacane. Di tahun yang sama, anggota kepolisian lain juga ditangkap setelah lama dicurigai kerap meloloskan truk-truk pengangkut kayu dari hutan. Kasus kini ditangani Polda Aceh.

KTHK saling berkomunikasi dengan handy talkie, menyalurkan informasi lapangan ke koordinator secepat saat mereka masih menjadi maling kayu. Metode komunikasi itu terbukti efektif, seperti saat anggota KTHK berhasil mengusir beberapa orang pendatang dari Gayo Lues yang mengaku ingin berburu rusa. Padahal, dari gerak-geriknya, mereka dicurigai hendak melakukan perburuan satwa dilindungi seperti badak, orangutan, dan harimauyang merupakan satwa kunci Leuser.

Dalam perjanjian kerjasama dengan taman nasional, anggota KTHK kini boleh mengelola lahan di dalam kawasan Leuser, asal tidak ditanami kelapa sawit dan karet. Mereka juga boleh menanam tanaman palawija di samping tanaman hutan, untuk mendapatkan nilai ekonomi jangka pendek dan rutin. Misalnya cabai, semangka, maupun tanaman lain yang bisa dipanen dengan cepat.

Problemnya, saat ini belum semua anggota KTHK sukses menanam palawija di lahan pemulihan karena berbagai alasan, permodalan dan perlunya pembinaan teknik pertanian.

Badarun, ketua salah satu KTHK—KTHK Gunung Lestari—yang ditemui di lahan pemulihan hutan di dalam kawasan Leuser, mengatakan dia sudah lama ingin menanami semangka, cabai dan tanaman palawija lainnya di sela-sela tanaman keras di lahan kelolanya, tapi permodalan jadi kendala yang dihadapinya saat ini.

“Kalau menunggu hasil tanaman keras, seperti durian, petai atau jengkol berbuah kan masih lama, setidaknya tiga sampai lima tahun lagi,” katanya. Dia berharap bisa mendapatkan pembinaan pengelolaan lahan dan bantuan bibit agar lahan itu juga bisa menjadi sumber penghasilan rutin jangka pendek untuk keluarganya.

Iskandar, yang sudah rela menebang pohon kelapa sawit di lahan yang dulu dia garap di dalam kawasan, juga berharap segera dapat menanami palawija sembari memulihkan bekas lahan garapannya dengan tanaman hutan.

Agar Tidak Kembali Merambah

Setelah menjalani hukuman penjara, Adiansyah meninggalkan aktivitas ilegal sebagai perambah hutan dan kini ikut menjadi penjaga hutan di kawasan TNGL, Resor Lawe Mamas, Aceh Tenggara. Penjara membuatnya jera dan ingin menebus kesalahannya kembali bertani sekaligus menjaga hutan. 

Dia mendapatkan peran memulihkan kawasan Leuser seluas 2 hektar. Di lahan yang gundul itu, dia kini menanam durian, petai, jengkol, sembari menanam palawija seperti cabai, bawang, dan sayuran.

“Di samping itu saya juga menanami bibit pohon hutan, setidaknya saya menanam kembali pohon yang dulu saya tumbang, seperti damar, cengal dan meranti,” katanya.

Sudah setahun lebih Adiansyah beralih profesi menjadi penjaga hutan. Meski penghasilannya tak ‘seenak’ dulu semasa masih membalak, tapi kini dia merasa lebih tenang menjalani aktivitas. Terlebih setelah dia dipercaya menjadi sekretaris Desa Tanjung—di samping aktivitas hariannya sebagai petani hutan konservasi.

“Kalau mantan perambah itu sudah dapat mengelola kawasan yang dulu dirambahnya dan menghasilkan nilai ekonomi dari sana, otomatis dia tidak akan kembali merambah,” ujarnya yakin.

Keberhasilan merangkul sebagian bekas pembalak liar bukan berarti menghapus sepenuhnya aktivitas tesebut. Adiansyah menyebut illegal logging masih terjadi di Leuser, meski tidak semasif dulu dan beberapa pemain kakap berhasil ditangkap petugas. Selama kebutuhan kayu masih tinggi, terutama untuk bahan baku pembangunan rumah, maka akan bermunculan panglong yang berusaha membayar orang membabat hutan.

“Kadang kalau [ketemu pembalak di hutan], saya bilangin baik-baik, ‘jangan lagilah’, dan saya ajak untuk bergabung di KTHK supaya tidak lagi menebang kayu secara liar,” katanya. Dia berharap cara ‘halus’ itu bisa didengar. Walaupun tidak didengar, setidaknya apa yang dia lakukan kini bisa jadi contoh—bahwa apa yang telah dia lakukan dulu telah menjadi penyebab rusaknya ekosistem Leuser.

Iskandar.JPG
Iskandar, bekas perambah hutan Leuser yang merelakan kebun sawitnya dihijaukan kembali untuk konservasi. Foto oleh Yudha Pohan

Adiansyah menyesali tiap kali ingat tangannya secara langsung menyumbang perubahan iklim di Sumatra. “Bencana banjir jadi sering terjadi, cuaca di sini belakangan ini pun sudah mulai agak panas,” sesalnya.

Dia juga ingat betapa ugal-ugalan kelompoknya membabat pohon yang sudah berusia puluhan hingga ratusan tahun. Ada satu pohon meranti yang sampai kini dia ingat betul, karena diameternya lebih dari dua orang dewasa. “Pokoknya kalau ada orang berdiri di balik kayu itu, tak kelihatanlah. Kalau ditonkan, kurasa ada lebih 10 ton,” katanya. 

Ketika pohon itu berhasil ditumbangkan dengan senso, dia melihat sedikitnya 20 – 30 kayu kecil di sekitarnya ikut tumbang ditimpa kayu meranti. Kayu-kayu kecil itu tidak mereka ambil dan dibiarkan mati begitu saja, sebab hanya jenis kayu meranti yang diminta para cukong.

“Untuk mengambil satu kayu [besar], 20 sampai 30 pohon di sekitarnya ikut tertimpa. Dari situ saya berpikir, kok bodoh kali saya. Kayu yang tertimpa ini kan jadi enggak bermanfaat, dan ujung-ujungnya hutan ini jadi gundul,” ujar Adiansyah lirih. “Bila itu terus menerus dibiarkan terjadi, apa lagi nanti yang dapat diwariskan untuk anak cucu kita dari hutan ini?”


Liputan ini didukung oleh Pulitzer Center – Southeast Asia Rainforest Journalism Fund.

Tonggo Simangunsong adalah jurnalis lepas, bermukim di Medan