Liputan4.com, Palembang – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) berhasil melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, selasa (30/8/22).
Dua Aset milik tersangka Surya Darmadi yang disita berupa satu kapal tugboat dan satu kapal tongkang yang bernilai Rp 40 miliar, yang berada di perairan daerah Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH Sarjono menjelaskan, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang penyidikan terhadap perkara dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group ditangani oleh penyidik Kejagung.
”Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group”, tegas Kajati Sumsel.
Diketahui kasus korupsi PT Duta Palma yang diperkirakan merugikan negara Rp 118 Triliun ini sebelumnya kejaksaan Agung sudah lebih dulu menyita aset PT Duta Palma Group di jakarta berupa helikopter, apartemen dan aset lainya di 2 (dua) provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat. Adapun, jumlah aset yang disita tersebut sebanyak 12 aset yang berada di Sumatra Utara dan Kalimantan Barat.
Berita dengan Judul: Jaksa Kembali Sita Aset Tersangka SD Bernilai 40 Milyar di Kabupaten MUBA pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto