Berita  

Jaksa Agung RI:Tandatangani Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan RI,Dengan Universitas JNDL Soedirman

jaksa-agung-ri:tandatangani-nota-kesepakatan-antara-kejaksaan-ri,dengan-universitas-jndl-soedirman

Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Selasa 16 Maret 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum., para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Universitas Soedirman Purwokerto yang dilaksanakan secara virtual dari Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan dari Gedung Rektorat Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto Jawa Tengah; 

Hadir secara luar jaringan (luring) dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto antara lain Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S didampingi Para Wakil Rektor Universitas dan jajaran serta Perwakilan para Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Tengah antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Sementara hadir secara dalam jaringan (daring) antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto, S.H, MH., para Asisten dan para Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Tengah.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas kenikmatan yang diberikan-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat bertemu secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), khususnya dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Jenderal Soedirman dengan Kejaksaan Republik Indonesia.


“Universitas Jenderal Soedirman sebagai perguruan tinggi negeri diberikan amanah dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.  Melalui mandat tersebut, Universitas Jenderal Soedirman kiranya menjadi ambil bagian dalam mempersiapkan sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing, menghasilkan riset-riset yang kontributif dan solutif dalam menjawab kebutuhan di masyarakat, sekaligus mengabdikan diri untuk turut serta menjadi benteng ketahanan bangsa, khususnya di perdesaan dan daerah,” ujar Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S.

Namun demikian, tentu saja tidak mungkin bisa diwujudkan dengan jalan sendirian.  Dukungan dan kebersamaan dengan semua pihak, menjadi kunci untuk merealisasikannya.  Sinergi dan kolaborasi menjadi sebuah kebutuhan, sehingga akan mengakselerasi pencapaian sekaligus mengamplifikasi maslahat dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.  Sehingga, masyarakat Indonesia yang berada di pelosok, di desa-desa, mampu mengembangkan potensi sumberdaya yang dimilikinya, sehingga dapat semakin mandiri dan sejahtera.  

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S. melanjutkan dalam konteks tersebut, maka kemitraan antara Universitas Jenderal Soedirman dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tugas pembangunan nasional, sungguh sebuah kehormatan tersendiri bagi kami. “Tidak hanya itu, melalui kerjasama ini, sejatinya semakin mempertebal semangat dan memperkokoh langkah Universitas Jenderal Soedirman untuk berkontribusi bagi negara.   

Melalui kemitraan yang penuh berkah ini, Universitas Jenderal Soedirman siap bersama-sama Kejaksaan Republik Indonesia dalam berpartisipasi pada program-program yang berkerangka peningkatan sumberdaya manusia, seperti studi lanjut dari jenjang sarjana, magister hingga doktoral. Universitas Jenderal Soedirman juga siap untuk mendukung dalam kajian-kajian keilmuan hukum, serta pengembangan dan kapasitas kelembagaan, termasuk dukungan Rumah Sakit Adhyaksa, khususnya di bidang forensik klinik. 

“Universitas Jenderal Soedirman juga sangat berterima kasih, dengan dukungan yang diberikan oleh pihak kejaksaan kepada kami, termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, khususnya oleh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.  Pada kesempatan yang baik ini, kami juga mengundang Bapak Jaksa Agung kiranya untuk berkenan meluangkan waktu untuk memberikan kuliah umum di Universitas Jenderal Soedirman, yang tentunya akan sangat memberikan pengayaan wawasan bagi sivitas akademika,” kata Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S. menyambut baik kerjasama antara Universitas Jenderal Soedirman dengan Kejaksaan Republik Indonesia.  Kami percaya, sinergi ini akan memberi dampak positif dan memberi manfaat bagi kedua institusi ini dalam mendukung program pembangunan nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi kedua belah pihak.  Kami berharap, setelah penandatangan nota kesepahaman ini, kiranya dapat selanjutnya ditindalanjuti, agar kiranya harapan akan kemanfaatan dari program ini dapat segera terealiasikan. 

Selanjutnya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. MH. mengatakan telah menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerja sama berkenaan tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.

Kejaksaan memandang bahwa membangun sinergi dengan dengan perguruan tinggi, khususnya Universitas Jenderal Soedirman, memiliki nilai yang teramat strategis. Kesadaran itu setidaknya dilandasi oleh beberapa pemikiran sebagai berikut. 

Pertama, perguruan tinggi adalah tempat dimana para penegak hukum, dalam hal ini Jaksa, pernah belajar menuntut ilmu semasa menjadi mahasiswa. Posisi sebagai kawah chandradimuka para calon Jaksa sedikit banyak akan menentukan kualitas pribadi seorang Jaksa, baik dari segi pemahaman hukum yang berdimensi filosofis, sosiologis, maupun yuridis. 

Kedua, perguruan tinggi adalah tempat dimana Kejaksaan meminta bantuan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum.

Ketiga, perguruan tinggi adalah tempat berkumpulnya kalangan intelektual, dimana buah pemikirannya sangat dinanti dan dibutuhkan oleh Kejaksaan, melalui kritik yang konstruktif untuk pengembangan dan kemajuan Kejaksaan. 

Keempat, perguruan tinggi adalah tempat para mahasiswa dan ilmuwan yang berposisi independen, sehingga setiap tindakan, pemikiran, dan langkah-langkah yang dilakukan dilandasi oleh semangat kebenaran dan kejujuran. 

Terlebih Universitas Jenderal Soedirman sebagai monumen hidup yang menyandang nama besar dan keharuman perjuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman, telah menanamkan semangat dan nilai kejuangannya sebagai landasan pembelajaran bagi segenap civitas akademikanya. Nilai dan spirit itulah yang sudah barang tentu kami harapkan juga dapat menginspirasi tiap-tiap Jaksa dalam menunaikan tugas dan tanggungjawabnya, yang dijiwai oleh etika, integritas, dan moralitas, sehingga mampu mencerminkan nilai kejuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman dalam proses penegakan hukum yang berlangsung.

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. MH. mengatakan di dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang demikian luas, beragam, dan kompleks, tidak dapat dihindari akan ditemukannya tantangan aktual berkenaan munculnya aneka ragam, corak, dan modus berbagai jenis baru tindak pidana. Terlebih kemajuan teknologi turut memunculkan fenomena kejahatan yang tidak kalah rumit dan pelik.

Di samping itu, dalam menyelenggarakan kewenangan yang dimiliki, salah satunya adalah didalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Kejaksaan memiliki posisi sentral dan strategis untuk menentukan sebuah perkara layak dan memenuhi syarat dilanjutkan kepersidangan pengadilan atau tidak. Sebagai pemegang posisi yang sedemikian penting seperti itu, seorang Jaksa harus menjalankan perannya sebagai filter, poros dan pengendali penanganan perkara (dominus litis) dengan benar dan baik. 

Berkenaan dengan problematika yang dihadapi dan kewenangan besar yang dimiliki, sudah barang tentu kerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman memegang peranan yang sangat penting. Ikhtiar yang hendak kita bangun saat ini merupakan tonggak bagi terciptanya sinergi untuk membentuk kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi aparatur Kejaksaan yang mampu memecahkan problematika serta tantangan yang dihadapi, sekaligus berkontribusi untuk terwujudnya praktek penegakan hukum yang objektif, independen, jujur, bermartabat dan tepercaya. 

“Untuk itu, selaku pimpinan Kejaksaan RI, saya ingin menyampaikan penghargaan kepada Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.S, beserta segenap jajaran dan kepada kita semua atas kesadaran tentang urgensi dan perlunya menjalin hubungan kerja sama yang lebih terarah, saling mendukung, dan saling melengkapi di antara lembaga Kejaksaan RI dan Universitas Jenderal Soedirman,” kata Jaksa Agung.

Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama sebagaimana yang kita sepakati, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya akan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat. Saya berharap, kerja sama ini akan membentuk aparatur penegak hukum Kejaksaan yang mampu berperan sebagai pembaharu dan berorientasi kepada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, Peningkatan dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia. Melalui kerja sama ini, kita yakini akan tercipta Sumber Daya Manusia Kejaksaan yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan institusi.

Ketiga, Pembentukan Pusat Kajian Kejaksaan. Melalui kerja sama ini, saya berharap Universitas Jenderal Soedirman dapat lebih memperdalam kajian posisi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini akan lebih memperkokoh posisi Kejaksaan untuk masa depan penegakan hukum yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Keempat, Pengembangan kapasitas kelembagaan. Melalui lingkup ini, saya optimis dukungan Universitas Jenderal Soedirman akan membantu memperkuat kapasitas institusi untuk mampu mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam tugas keseharian, terlebih dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.  

Kelima, Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui ikhtiar ini, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili Universitas Jenderal Soedirman dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keenam, Pendampingan pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Kejaksaan dalam bidang forensik klinik. Melalui upaya pendampingan ini, kita yakini RS Adhyaksa akan berkembang menjadi rumah sakit forensik klinik nasional bertaraf internasional, yang mampu membawa manfaat bagi jalannya penegakan hukum.

Ketujuh, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan turut mendukung dan menyukseskan kebijakan pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel, sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswanya.

Dan yang terakhir, bidang lain yang diperlukan, sepanjang disepakati dan bermanfaat bagi para pihak.

Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin kehadiran Universitas Jenderal Soedirman akan memberikan warna berbeda sekaligus turut memberikan sumbangsih positif dalam penegakan hukum yang lebih baik. Saya optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. MH. menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, Nota Kesepahaman ini hendaknya kita jadikan acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Universitas Soedirman Purwokerto di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 16 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Artikel Jaksa Agung RI:Tandatangani Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan RI,Dengan Universitas JNDL Soedirman pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Bagus Haryanto