Jadi DPO, Caleg Demokrat jadi Tersangka Money Politik tak mungkin Dibebaskan

JAKARTA-Status tersangka caleg Demokrat Dapil 3 Jakarta DPR RI, yang terbukti melakukan politik uang, dinilai tidak dapat dibatalkan.

Lantaran Kapolri dan Jaksa Agung tidak bisa diintervensi pihak manapun untuk membatalkan status tersebut, karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.


Kapolri dan Jaksa Agung tidak mungkin terpengaruh dengan surat DPP Demokrat yang ingin kasus politik uang yang menimpa kadernya dibebaskan, begitu keyakinan aktifis anti money politik saat ditanya wartawan.

Dalam kasus politik uang yang menimpa kadernya, Demokrat akan bersifat kenegarawanan seperi pendirinya SBY yang tidak akan intervensi hukum apa lagi ingin membebaskan kadernya yang bersalah seperti yang terjadi pada tahun 2011.

Hal itu diungkapkan Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta Minggu (21/4).

Ia juga menyampaikan, pentingnya penegakan hukum pemilu yang konsisten. Tidak boleh goyah dengan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Titi Anggraini memandang penegakan keadilan pemilu di Indonesia ataupun negara-negara lainnya membutuhkan partisipasi dari masyarakat.

“Selain memperkuat lembaga peradilan pemilu, hal yang tidak boleh dilupakan untuk menegakkan keadilan pemilu adalah memperluas akses bagi masyarakat untuk dilibatkan dan berpartisipasi di dalamnya,” ujar Titi Angggraini.

Selain itu, menurutnya, literasi terhadap masyarakat terkait dengan keadilan pemilu juga perlu diperkuat oleh para pihak penyelenggara dan pengawas pemilu ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan demokratis.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus politik uang di dapil 3 Jakarta, karena peran serta masyarakat yang melaporkan.

Sosok masyarakat itu adalah warga masyarakat di Jakarta Utara, yang telah melaporkan seorang Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPR RI dari Dapil Jakarta 3 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, tindakan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh caleg tersebut telah merusak demokrasi di Indonesia.

Saat ini tersangka menjadi DPO karena tidak kooperatif sejak dari panggilan sampai ditetapkan jadi tersangka.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 bahwa sidang peradilan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka atau in absensia.