Berita  

Jackson Beanal: Bupati Mimika segera Selesaikan Tanah Masyarakat Adat yang di Jadikan Lokasi Pembangunan Gedung Gereja Kingmi 32

jackson-beanal:-bupati-mimika-segera-selesaikan-tanah-masyarakat-adat-yang-di-jadikan-lokasi-pembangunan-gedung-gereja-kingmi-32

TIMIKA | Beberapa waktu lalu masyarakat adat yang bermukim tepat dibelakang Gereja Kingmi 32 mendengar pertanyaan bahwa akan digusur oleh Bupati Mimika, Sontak hingga saat ini masih menimbulkan reaksi dan memprotes tindakan Eltinus Omaleng yang dinilai menyudutkan keluarganya sendiri (Okto Beanal -red).

Menanggapi hal itu, tokoh Masyarakat adat  Amungme Jakson Beanal  menegaskan agar Bupati Mimika Dr (Can) Eltinus Omaleng segera menyelesaikan tanah adat yang diklaim menjadi tanah milik Gereja Kingmi 32,” katanya kepada Liputan4.com Selasa, (19/4/2022).


Jacson Beanal mangatakan bahwa Bupati seharusnya berdiri untuk melindungi hak – hak masyarakat Adat di tanahnya sendiri agar eksistensi dari adat itu tetap terjaga.

“ Seharusnya sebagai seorang Bupati yang juga sebagai anak adat harusnya melindungi dan mengayomi saudaranya sendiri, Apalagi beliau seorang pejabat yang punya kekuasaan untuk melindungi hak- hak saudaranya sendiri, ” ujarnya.

Selain itu kata Dia, Bupati seharusnya tidak mengklaim sepihak tanah tersebut. Bahwasanya tanah tersebut sebenarnya memiliki dokumen sah yang di terbitkan pada tahun 1996 yang di sampaikan oleh saudara Okto Beanal beberapa waktu lalu,” ungkap Jackson.

Menurut Dia, kedepan jangan sampai adalagi pernyataan tentang penggusuran masyarakat adat di tanahnya sendiri.

“ Kedepannya kami harapkan agar tidak ada lagi pernyataan yang dapat memicu reaksi saudara sendiri (masyarakat adat) akibat pengusuran dan sebagainya,” tukasnya.

Berita dengan Judul: Jackson Beanal: Bupati Mimika segera Selesaikan Tanah Masyarakat Adat yang di Jadikan Lokasi Pembangunan Gedung Gereja Kingmi 32 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi