Berita  

Izin PT SIPP Dicabut Pemkab Bengkalis, Aparat Hukum Diminta Bertindak

izin-pt-sipp-dicabut-pemkab-bengkalis,-aparat-hukum-diminta-bertindak

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau Kecamatan Mandau, efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu.

Yang mana pencabutan izin tersebut terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.


Langkah Pemkab Bengkalis tersebut disambut positif oleh korban pencemaran limbah PT SIPP. Namun demikian, tindakan Pemkab Bengkalis diminta tetap berlanjut pada penindakan dugaan pidana administrasi dan pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan.

“Kami mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas pihak Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis dengan langkah pencabutan izin ini. Hal ini memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Roslin Sianturi warga yang menjadi korban pencemaran limbah PT SIPP, Minggu (16/1/2022).

Marnalom menyatakan langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras pemerintah. Menurutnya, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan izin tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional, meski izin telah dicabut.

“Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas,” tegas Marnalom.

Selain itu, Marnalom juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum, jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik.

“Sebagai warga dan juga praktisi Hukum, saya berharap Negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya,” jelas Marnalom.

Marnalom juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan.

“Kita Negara Hukum, dan semua harus tunduk dengan Hukum itu. Soalnya dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar”, jelas Marnalom.

Selain itu, Marnalom juga mengingatkan pihak Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana lingkungan yang sudah disampaikan pihaknya pada 23 Februari 2021 lalu. Menurutnya, hampir setahun laporan disampaikan, hingga pencabutan izin perusahaan sudah dilakukan Pemkab Bengkalis, namun belum ada progress penanganan laporan pengaduan tersebut di Polda Riau.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegas Marnalom.

Berita dengan Judul: Izin PT SIPP Dicabut Pemkab Bengkalis, Aparat Hukum Diminta Bertindak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan