Berita  

Izin HGU PT Tegas Nusantara, Hanya Dalih Untuk Rambah Kayu Hutan Serbajadi ?

izin-hgu-pt-tegas-nusantara,-hanya-dalih-untuk-rambah-kayu-hutan-serbajadi-?

Liputan4.com | Aceh Timur – Selasa (21/12/2021)
Izin Hak Guna Usaha(HGU) yang dikuasi PT.Tegas Nusantara seluas 4,251 ha yang berada di kawasan Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur menarik untuk di lakukan penelusuran, soal nya PT Tegas Nusantara telah keluar izin sejak 22 tahun yang lalu, untuk kegiatan usaha penanaman kelapa sawit.

Namun hingga akhir tahun 2021, di areal lahan HGU milik PT Tegas Nusantara tersebut tidak ada satu batang pun tegakan kelapa sawit yang di tanam. Bahkan sesuai dengan aturan perundangan dalam masa tempo tertentu jika lahan HGU tidak di garap pihak Pemerintah bisa mencabut kembali izin yang di telah keluarkan.


Sumber media ini menyebutkan PT Tegas Nusantara merupakan perusahaan milik “Acan” pengusaha cina yang bergerak di bidang pengolahan kayu, hal itu erat kaitan dengan keberadaan PT. APPI yang berada di Kota Langsa yang notabene milik pengusaha bermata sipit tersebut. dimana PT APPI pun sudah lama telah di tutup,

Kini perusahaan tersebut di kelola oleh keluarga Acan, karena Acan sendiripun sudah lama meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. sebut Saprijal.

Jadi mereka kuasai izin HGU di duga hanya untuk merambah dan mengambil kayu yang berada di hutan Lokop Serbajadi pada waktu, ujar Saprijal warga Lokop.

Sebab semua tau, di hutan lokop Serbajadi cukup banyak kayu berkelas seperti kayu merbo, kayu damar dan jenis kayu berkelas lain nya.

Dimana kayu kayu yang diambil di hutan Lokop di bawa dan di lakukan pengolahan di PT APPI di Langsa, selanjut nya di ekspor ke luar negeri, sebut nya.

Untuk izin HGU penanaman kepala sawit, itu hanya sebagai modus, cetusnya.

Anggota DPRK Aceh Timur M.Yahya Ys minta Pemerintah segera mencabut izin HGU milik PT Tegas Nusantara, keberadaan HGU tersebut telah mengancam kawasan pertanian, perkebunan, kemukiman warga dan kawasan hutan konservasi.

Menurut M.Yahya keberadaan HGU tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat, di samping masyarakat enggan menggarap lahan pertanian maupun lahan perkebunan, masyarakat was-was setelah di garap dan di tanami tanaman itu masuk areal HGU.

Selanjutnya Kata Yahya Boh Kaye sapaan akrab M.Yahya Ys, gegara HGU masyarakat tidak bisa mengurus status tanah, atau sertifikat tanah.

Selama ini di Serbajadi tidak bisa di keluarkan sertifikat tanah karena terbentur dengan status areal HGU,

Persoalan ini bukan hal sepele, tapi ini menyangkut masa depan masyarakat yang telah hidup dan tinggal ratusan tahun di sana, pungkas Yahya Boh Kaye.

  1. Reporter: Saif Aceh

Berita dengan Judul: Izin HGU PT Tegas Nusantara, Hanya Dalih Untuk Rambah Kayu Hutan Serbajadi ? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777