Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di kediaman Junaidi Marpaung.
JAKARTA-Infakta.com
Kasus dugaan pembakaran rumah Junaidi Marpaung, wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), turut menuai reaksi dari Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO).
Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira secara tegas mengecam aksi yang dinilainya sebagai perbuatan pengecut dan tidak bertanggungjawab tersebut.
“Terlepas apakah peristiwa ini berlatar belakang pemberitaan di media saudara Junaidi atau bukan, dugaan pembakaran rumah yang bersangkutan, jelas perbuatan keji dan perbuatan pengecut yang tidak bisa ditolerir” kecamnya melalui rilis resmi IWO di Jakarta, Minggu (24/03/2024).
Pria yang akrab disapa Yudis ini mengatakan, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian baik Poldasu dan Polres Labuhanbatu harus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif dibalik kejadian tersebut.
“Tangkap dan tindak tegas terduga pelaku yang telah berbuat tindak kriminal tersebut. Apalagi kami di IWO mencatat, tidak kekerasan terhadap wartawan khususnya di Sumut, cukup tinggi karena sudah beberapa kali terjadi,” jelasnya.
Lebih jauh Yudis juga menilai, peristiwa yang terjadi di Labuhanbatu pada Rabu dinihari (20/3/2024), bukan sekadar teror penyerangan terhadap Junaidi Manurung.
“Lebih dari itu, teror ini sepertinya ada upaya pembunuhan terhadap korban beserta seluruh anggota keluarganya. Jelas sebuah perbuatan keji. Karena itu, polisi harus menerapkan pasal berlapis terhadap eksekutor pembakaran dan otak dibelakangnya,” pungkasnya. (RP)