Berita  

Isai Panantulu : “Putusan Demi Keadilan yang Tertunda”

isai-panantulu-:-“putusan-demi-keadilan-yang-tertunda”

Liputan 4.com, Banjarmasin – Putusan perkara penggelapan dana haji PT Travelindo Lusiyana tertunda lantaran belum siapnya Majelis Hakim.

Sidang yang digelar pada Kamis (2/9) seharusnya beragendakan pembacaan putusan.


Hakim Moch Yuli Hadi SH,.MH menunda pembacaan putusan hingga satu pekan mendatang yakni 6 September 2021. Dirinya beralasan putusan belum siap dibacakan.

“Ditunda satu minggu, kami belum siap,” kata Moch Yuli Hadi SH,.MH.

Menurut kuasa hukum terdakwa Isai Panantulu Nyapil, SH para Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Moch Yuli Hadi SH,.MH mungkin masih berunding mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta dan bukti di persidangan yang disinkronkan dengan petunjuk dari BAP serta dakwaan dan tuntutan oleh JPU

Isai Panantulu SH, mengatakan, (dugaan), seringkali dipersidangan dalam mengambil putusan hanya berdasarkan petunjuk dalam BAP yang diajukan penyidik, sehingga dakwaan serta tuntutan jaksa mengharuskan sesuai dengan berita acara yang disampaikan oleh penyidik tanpa melihat fakta dan bukti yang sesungguhnya, dan pada saat penyidikan apakah sesuai atau tidak, hal tersebut sangatlah merugikan terdakwa yang belum tentu bersalah.

Hal ini terjadi dalam kasus penggelapan dana haji PT Travelindo yang dituduhkan kepada terdakwa DR Supriadi, S.Pd. MM.

Terdakwa dituduh menggelapkan dana haji oleh pelapor bekas temannya sekolah dulu yang sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa untuk didaftarkan berangkat haji dgn menggunakan jasa PT Travelindo Lusiyana dimana dulunya terdakwa pernah menjabat sebagai Direktur

Terdakwa sudah menjelaskan kepada Pelapor kalau dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur, jadi tidak bisa membantu keberangkatan haji seperti dulu lagi diberi jatah gratis orangtuanya pada saat menjabat sebagai Direktur, tetapi oleh pelapor tetap memaksa untuk menjadi penghubung dengan Direktur baru yang merupakan saudara terdakwa.

Dalam prosesnya, sehingga batal berangkat, ujar Isai kepada Liputan4.com via WhatsApp.

Pelapor bersama keluarganya minta dana mereka dikembalikan tetapi dalam proses pengembalian tersebut selalu memaksa terdakwa untuk terlibat bertanggungjawab.

BAP yang disampaikan oleh penyidik terlihat mengesampingkan bahkan menghilangkan beberapa keterangan yang oleh petunjuk jaksa perkara tersebut layak dinaikkan, hal tersebut sudah sangat merugikan terdakwa

Hal-hal serta keterangan yang sengaja dikaburkan seperti adanya pengembalian dana haji yang dibayarkan menggunakan dana pribadi terdakwa, penyerahan beberapa jaminan berupa sertifikat tanah & rumah serta mobil pribadi milik terdakwa, pernyataan kesepakatan damai maupun pernyataan pencabutan laporan oleh saudari Heby widawati tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pelapor maupun penyidik, hal-hal lainnya seperti ijin penyelenggaraan jasa haji yang dikesampingkan oleh penyidik sehingga dalam dakwaan awal JPU memasang beberapa pasal untuk menjerat supaya terdakwa dinyatakan bersalah, beber Isai.

Pada fakta-fakta dipersidangan sudah jelas unsur PT travelindo tidak mempunyai ijin sudah terbantahkan, sehingga JPU menerapkan pasal 378 jo 55 tentang penggelapan dana haji dan turut serta melakukan penggelapan tersebut, tegas Isai.

Bagi penasehat hukum dalam psl 378 jo 55 tersebut tidaklah tepat bahkan keliru, JPU mendakwakan pasal tersebut kepada terdakwa sesuai fakta dipersidangan.

Unsur menguntungkan diri sendiri sudah jelas gugur karena terdakwa tidak ada sepeserpun menerima uang dari dana haji tersebut sesuai dengan keterangan para saksi maupun bukti transferan yang diajukan, apalagi pasal turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tersebut

Kalau JPU mendalilkan hanya dengan keterlibatan menandatangani sebagai saksi dalam pernyataan yang dibuat Agus Arianto tersebut sangatlah keliru, tidak ada kaitannya ketika menjadi saksi yang mengetahui dalam pernyataan orang itu bisa diarahkan keterlibatannya menjadi turut serta melakukan dugaan tindak pidana, apalagi sudah jelas pelapor yang meminta untuk menandatangani sebagai saksi dalam pernyataan Agus tersebut, beber Isai.

Kuasa hukum menduga majelis hakim masih mempertimbangkan apakah hanya melihat dari keterangan dalam BAP dan dakwaan serta tuntutan yang disampaikan JPU tanpa melihat fakta-fakta serta keterangan saksi dan alat bukti yg disampaikan dipersidangan

Majelis hakim hanya melihat keterangan dalam BAP serta dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh JPU hal tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang di dapat oleh terdakwa, ucap Isai.

Kuasa Hukum terdakwa berharap hakim mengambil sikap obyektif dalam melihat fakta- fakta dipersidangan sehingga dalam hasil putusannya merupakan keadilan yang diharapkan oleh terdakwa, harap Isai.

Sekedar mengingat, sebelumnya JPU menuntut, Supriyadi Owner PT Travelindo Lusyana di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi SH,.MH didalam persidangan menuntut terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang dugaan penipuan dengan dijatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. (Nd/Rilis/L4).

Berita dengan Judul: Isai Panantulu : “Putusan Demi Keadilan yang Tertunda” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado